Berita

Pimpinan KPK saat menetapkan Rudi Hartono Iskandar sebagai tersangka kelima dalam kasus pengadaan tanah di Munjul/Rep

Hukum

KPK akan Dalami Anggaran Sesungguhnya yang Diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait Kasus Munjul

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 23:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berapa sesungguhnya anggaran yang diterima Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019, bakal jadi fokus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didalami.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya memastikan akan mendalami terkait anggaran yang diterima oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Karena, Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang anggarannya berasal dari APBD DKI Jakarta.

"Jadi ini belum berhenti. Tentu akan kita dalami termasuk berapa sesungguhnya anggaran yang diterima oleh BUMD Sarana Jaya," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

"Jadi ini belum berhenti. Tentu akan kita dalami termasuk berapa sesungguhnya anggaran yang diterima oleh BUMD Sarana Jaya," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Berdasarkan data yang diterima KPK, anggaran pengadaan tanah di Munjul sesuai dengan APBD terdapat Surat Keputusan (SK) nomor 405 APBD Murni sebesar Rp 1,8 triliun. Serta adanya SK nomor 1684 APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 800 miliar tentang pencairan modal daerah dari Pemda ke Sarana Jaya.

"Nah ini semua kita dalami," pungkas Firli.

Pada hari ini, Senin (2/8) KPK resmi menahan seorang tersangka baru dalam kasus Munjul. Yaitu Rudi Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Rudi merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam perkara pengadaan tanah di Munjul yang akan dipergunakan untuk rumah hunian atau apartemen ini, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya