Koalisi untuk keadilan hukum/Ist
Sejumlah aktivis serta masyarakat sipil melakukan deklarasi Koalisi Untuk Keadilan Hukum, Senin (2/8).
Deklarasi gerakan tersebut guna merespons fenomena pengurangan diskon masa hukuman koruptor. Deklarasi juga diklaim sebagai upaya menguatkan kembali konsolidasi aktivis untuk mengawasi penegak hukum dan lembaga peradilan.
"Kami muak dan marah dengan fenomena diskon masa hukuman ini. Koalisi ini bentuk komitmen kami mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum (
rechstaat) dan bukan menjadi negara kekuasaan (
matchstaat)," kata Koordinator Koalisi Untuk Keadilan Hukum, Fuad Adnan dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8).
Fuad menjelaskan, koalisi ini juga berkomitmen mendorong tegaknya keadilan bagi kalangan bawah. Hukum, kata dia, tidak boleh jadi alat penguasa untuk menindas kalangan yang lemah.
"Konstitusi UUD 1945 menjamin perlindungan hukum dan keadilan hukum bagi setiap warga negara. Hukum tidak boleh tajam ke atas, namun tumpul ke bawah," tambahnya.
Aktivis 98 ini juga menyatakan, koalisinya akan mendorong pengungkapan kasus-kasus hukum lama yang pernah terjadi dan kental dengan ketidakadilan. Menurut Fuad, banyak pihak yang merasa penegakan hukum tidak mampu memberikan rasa keadilan dan ditengarai sudah diatur mafia hukum dan penguasa.
"Kami mendorong sejumlah pihak yang menjadi korban mafia hukum dan kepentingan penguasa untuk bicara atau
speak up di ruang publik," tegasnya.
Koalisi Untuk Keadilan Hukum dibentuk oleh sejumlah unsur, di antaranya Fuad Adnan dari Rumah Perkara, Suhardin Mansyur dari Lembaga Advokat Muda Indonesia (LAMI), Damai Mendrofa dari Forum Rakyat Sumut, Megel Jekson dari Pusat Kajian Keuangan Negara, Mira Chrisnanda dari Solidaritas Perempuan Jakarta, dan Bonar Manurung dari Forum Bisnis Bogor Tengah.