Berita

Ilustrasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Semarang, Jawa Tengah/RMOLJateng

Politik

Pemerintah Wajib Evaluasi Besar-besaran Sebelum Perpanjang PPKM

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 10:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir hari ini wajib dievaluasi besar-besaran oleh pemerintah.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU), Dian Ferricha mengatakan, kebijakan PPKM sampai dengan Level 4 sejatinya wujud lain dari karantina.

Sehingga, sesuai dengan Pasal 8 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, selama karantina, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan medis dan kewajiban pemerintah untuk melayani dan memfasilitasi dengan baik.

"Jadi PPKM ini sebagai momen pemerintah untuk melengkapi apa saja evaluasi, kekurangan pelayanan medis selama pandemi ini," ujar Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8).

Dian pun membeberkan beberapa pelayanan yang mengalami kekurangan. Seperti overload kamar dan rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19, langkanya obat dan oksigen, terbatasnya tenaga kesehatan (nakes), berita hoax tentang Covid, biaya dan vaksin, serta edukasi dan percepatan vaksinasi.

Di sisi lain, ia berpandangan, penanganan pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan butuh sikap gotong royong dari masyarakat.

"Ini ajang masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap sesama yang terpapar, isoman, dan tingginya angka kematian akibat covid untuk gotong royong, saling menjaga dalam mengatasi Covid-19," pungkas Dian.

PPKM Level 4 maupun Level 3 akan berakhir pada hari ini. Belum diketahui apakah pemerintah akan kembali memperpanjang kebijakan ini atau tidak.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya