Berita

Ilustrasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Semarang, Jawa Tengah/RMOLJateng

Politik

Pemerintah Wajib Evaluasi Besar-besaran Sebelum Perpanjang PPKM

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 10:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir hari ini wajib dievaluasi besar-besaran oleh pemerintah.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU), Dian Ferricha mengatakan, kebijakan PPKM sampai dengan Level 4 sejatinya wujud lain dari karantina.

Sehingga, sesuai dengan Pasal 8 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, selama karantina, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan medis dan kewajiban pemerintah untuk melayani dan memfasilitasi dengan baik.


"Jadi PPKM ini sebagai momen pemerintah untuk melengkapi apa saja evaluasi, kekurangan pelayanan medis selama pandemi ini," ujar Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8).

Dian pun membeberkan beberapa pelayanan yang mengalami kekurangan. Seperti overload kamar dan rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19, langkanya obat dan oksigen, terbatasnya tenaga kesehatan (nakes), berita hoax tentang Covid, biaya dan vaksin, serta edukasi dan percepatan vaksinasi.

Di sisi lain, ia berpandangan, penanganan pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan butuh sikap gotong royong dari masyarakat.

"Ini ajang masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap sesama yang terpapar, isoman, dan tingginya angka kematian akibat covid untuk gotong royong, saling menjaga dalam mengatasi Covid-19," pungkas Dian.

PPKM Level 4 maupun Level 3 akan berakhir pada hari ini. Belum diketahui apakah pemerintah akan kembali memperpanjang kebijakan ini atau tidak.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya