Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI Dorong Polemik Impor Emas Antam Dibuat Pansus seperti Kasus Century

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 09:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pembentukan panitia kerja (Panja) oleh DPR RI terkait polemik impor emas oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mendapat sambutan positif oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Bahkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendorong agar DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengetahui dan membongkar aktor utamanya.

"DPR menurut saya membuat Pansus seperti Century untuk meneliti pemainnya ini siapa, yang mendapatkan keuntungan paling besar di belakang perusahaan (Antam) ini siapa.  Siapa saja yang terlibat, DPR bisa menggali," tegas Boyamin kepada wartawan, Senin (2/8).


Tak hanya DPR RI, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan Antam. Pasalnya, penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 47,1 triliun.

Menurut Boyamin, keseriusan Kejagung dalam mengusut skandal sangat penting. Sebab sangat mungkin banyak aktor di balik skandal besar tersebut.

"Ini skandal besar, Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini, termasuk penegak hukum lain. Kepolisian bisa mengusut soal pemalsuan dan penipuannya dalam hal ini kasus mengubah kode. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya," jelasnya.

Desakan untuk mengusut kasus impor emas tersebut juga sebelumna disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso. Ia meminta Kejaksaan Agung cepat dan serius dalam mengungkap skandal impor emas yang diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp 2,9 triliun.

"Saya selaku anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan RI untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus ini," kata Santoso, Sabtu lalu (31/7).

Pada pertengahan Juni lalu, Antam disebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya. Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor.

Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Pada rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Arteria menyebut adanya upaya penghindaran bea masuk pada kasus itu.

Kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah. Sehingga ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya