Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI Dorong Polemik Impor Emas Antam Dibuat Pansus seperti Kasus Century

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 09:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pembentukan panitia kerja (Panja) oleh DPR RI terkait polemik impor emas oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mendapat sambutan positif oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Bahkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendorong agar DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengetahui dan membongkar aktor utamanya.

"DPR menurut saya membuat Pansus seperti Century untuk meneliti pemainnya ini siapa, yang mendapatkan keuntungan paling besar di belakang perusahaan (Antam) ini siapa.  Siapa saja yang terlibat, DPR bisa menggali," tegas Boyamin kepada wartawan, Senin (2/8).


Tak hanya DPR RI, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan Antam. Pasalnya, penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 47,1 triliun.

Menurut Boyamin, keseriusan Kejagung dalam mengusut skandal sangat penting. Sebab sangat mungkin banyak aktor di balik skandal besar tersebut.

"Ini skandal besar, Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini, termasuk penegak hukum lain. Kepolisian bisa mengusut soal pemalsuan dan penipuannya dalam hal ini kasus mengubah kode. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya," jelasnya.

Desakan untuk mengusut kasus impor emas tersebut juga sebelumna disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso. Ia meminta Kejaksaan Agung cepat dan serius dalam mengungkap skandal impor emas yang diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp 2,9 triliun.

"Saya selaku anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan RI untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus ini," kata Santoso, Sabtu lalu (31/7).

Pada pertengahan Juni lalu, Antam disebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya. Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor.

Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Pada rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Arteria menyebut adanya upaya penghindaran bea masuk pada kasus itu.

Kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah. Sehingga ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya