Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI Dorong Polemik Impor Emas Antam Dibuat Pansus seperti Kasus Century

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 09:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pembentukan panitia kerja (Panja) oleh DPR RI terkait polemik impor emas oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mendapat sambutan positif oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Bahkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendorong agar DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengetahui dan membongkar aktor utamanya.

"DPR menurut saya membuat Pansus seperti Century untuk meneliti pemainnya ini siapa, yang mendapatkan keuntungan paling besar di belakang perusahaan (Antam) ini siapa.  Siapa saja yang terlibat, DPR bisa menggali," tegas Boyamin kepada wartawan, Senin (2/8).


Tak hanya DPR RI, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan Antam. Pasalnya, penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 47,1 triliun.

Menurut Boyamin, keseriusan Kejagung dalam mengusut skandal sangat penting. Sebab sangat mungkin banyak aktor di balik skandal besar tersebut.

"Ini skandal besar, Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini, termasuk penegak hukum lain. Kepolisian bisa mengusut soal pemalsuan dan penipuannya dalam hal ini kasus mengubah kode. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya," jelasnya.

Desakan untuk mengusut kasus impor emas tersebut juga sebelumna disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso. Ia meminta Kejaksaan Agung cepat dan serius dalam mengungkap skandal impor emas yang diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp 2,9 triliun.

"Saya selaku anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan RI untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus ini," kata Santoso, Sabtu lalu (31/7).

Pada pertengahan Juni lalu, Antam disebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya. Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor.

Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Pada rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Arteria menyebut adanya upaya penghindaran bea masuk pada kasus itu.

Kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah. Sehingga ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya