Berita

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net

Politik

PKS Berharap PPKM Beri Keringanan ke Kelas Bawah dan Tetap Ketat untuk Kelas Atas

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 07:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di beberapa wilayah yang akan berakhir pada hari ini Senin (2/8), terus menuai pro kontra.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpandangan pemerintah sedianya bisa melonggarkan PPKM level 3-4 untuk masyarakat menengah ke bawah. Namun PPKM harus diperketat untuk kelompok masyarakat menengah ke atas.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (2/8).


"Pemerintah bisa melonggarkan PPKM untuk kelas bawah dan tetap ketat untuk kelas atas," ujar Mardani.

Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, kelompok masyarakat menengah ke bawah harus diberi keringanan untuk tetap melakukan aktivitas ekonominya, tentu dengan prokes dan proses yang jelas.

Sementara kelompok masyarakat menengah ke atas diharapkan berkorban untuk masyarakat kelas bawah.

"Kelas bawah diberi napas dan kelas atas diminta berkorban. WFH dilanjutkan tapi warteg, pasar dll boleh dibuka dengan proses ketat dan diatur dengan bijak," demikian Mardani.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Artinya, genap hari Senin (2/8) ini PPKM level 4 akan berakhir.

Penerapan PPKM ini berbeda-beda di setiap daerah, menyesuaikan kategori yang diatur pemerintah. PPKM di Jawa-Bali berlevel 3-4. Sementara di luar Jawa-Bali, daerah-daerah menerapkan PPKM beragam dari level 2 hingga 4.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi saat dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7) lalu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya