Berita

Kapal pesiar/RMOL

Bisnis

Menkeu Berikan Pembebasan Pajak Barang Mewah Lagi, Kini Buat Kapal Pesiar dengan Kepentingan Negara dan Wisata

SABTU, 31 JULI 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kembali digelontorkan pemerintah.

Setelah sebelumnya memberikan pembebasan PPn BM untuk penjualan mobil, kali ini Kementerian Keuangan memberlakukan kapal pesiar (yacht) sebagai objek relaksasi.

Pemebebsan PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang ebrlaku mulai 26 Juli.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa besaran PPnBM yang diberikan untuk penjualan Kapal Pesiar mencapai 75 persen. Namun, relaksasi ini hanya diberikan untuk keperluan negara dan pariwisata saja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menerangkan, pemberian relaksasi pajak tersebut dimaksudkan untuk mendukung sektor pariwisata Indonesia.

"Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan PPnBM untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7).

Namun begitu, Neilmadrin mengatakan bahwa penjualan kapal pesiar yang bukan peruntukkan pariwisata akan tetap dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Sekjen Hasto Telanjangi Ketidakberdayaan PDIP Hadapi Jokowi

Sabtu, 06 April 2024 | 14:40

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

UPDATE

Liburan Lebaran Usai, Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

Selasa, 16 April 2024 | 05:40

Rumah Produksi Roti di Gresik Terbakar, 10 Karyawan Terluka

Selasa, 16 April 2024 | 05:26

Cuaca Jakarta Cerah Berawan Pagi dan Malam Hari

Selasa, 16 April 2024 | 05:16

Kapolda Jateng Perintahkan seluruh Polres Awasi Warga Pendatang

Selasa, 16 April 2024 | 04:19

Pilkada Bukan Pilkoplo di Tahun 2024

Selasa, 16 April 2024 | 04:08

Mobil Pemudik Terbakar di Jalan Lintas Musi Rawas-Pali

Selasa, 16 April 2024 | 04:06

Mayat Pria Lansia Ditemukan Mengambang di Selokan

Selasa, 16 April 2024 | 03:41

Resolusi Pasca Idulfitri

Selasa, 16 April 2024 | 03:31

Layani Wisatawan Libur Lebaran, TMR Kerahkan 1.000 Petugas

Selasa, 16 April 2024 | 03:00

Posisi Rupiah Terendah Sejak 1998, Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Terburuk

Selasa, 16 April 2024 | 02:43

Selengkapnya