Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah/Net

Politik

Syarat Penerima BSU Tak Sesuai Kondisi Rill Penetapan PPKM Level 3-4, OPSI Desak Ida Fauziah Revisi Permenaker 16/2021

SABTU, 31 JULI 2021 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) 16/2021 tidak sesuai kondii rill penetapan wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Dalam Pasal 3 ayat (2d) Permenaker 16/2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19, mensyaratkan pekerja yang dapat BSU adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar melihat, perkembangan di lapangan dalam penanganan Covid-19 senantiasa dinamis.


Teranyar, ia menemukan keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, yang menetapkan 22 kabupaten/kota di wilayahnya yang masuk PPKM Level 3. Sementara, ada dua kabupaten/kota yang masuk Level 4, yaitu Kota Medan dan Sibolga.

"Namun dalam lampiran Permenaker no. 16 ini, wilayah yang mendapatkan BSU di Propinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga, sementara 22 daerah lainnya yang ditetapkan dalam PPKM Level 3 tidak masuk sebagai wilayah penerima BSU," ujar Timboel Siregar dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/7).

Timboel menjelaskan, pada daerah-daerah di SUmut yang ditetapkan PPKM Level 3 ada yang menjadi daerah basisi industri dengan banyak pekerja. Sehingga ia melihat adanya potensi ketidakadilan dalam penyaluran BSU.

"Akibatnya, akan banyak pekerja di level 3 yang terdiskriminasi mendapatkan BSU. Tentunya Permenaker ini tidak konsisten, dengan isinya dan tidak mengacu pada amanat Inmendagri No. 24 Tahun 2021," paparnya.

Tak hanya di Sumut, Timboel juga melihat di daerah lain seperti daerah yang masuk level 3 di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak masuk dalam Lampiran sebagai daerah penerima BSU. Demikian juga Kota Bitung yang masuk level 4 di Sulawesi Utara pun tidak masuk sebagai daerah penerima BSU.

Maka dari itu, Timboel menilai Permenaker 16/2021 dan lampirannya tidak sesuai dengan kondisi riil penetapan level 3 dan 4 di masing-masing daerah, untuk menetapkan daerah penerima BSU. Sehingga Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, diminta untuk merevisi beleid tersebut.

"Sebelum BSU dilaksanakan, untuk memastikan konsistensi regulasi dan tidak menimbulkan diskriminasi bagi pekerja, segeralah Menteri Ketenagakerjaan merevisi Lampiran Permenaker no. 16 tahun 2021," demikian Timboel Siregar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya