Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo,

Dinamika

BSU Siap Digelontorkan, Menaker Sudah Terima Satu Juta Data Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan

JUMAT, 30 JULI 2021 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak lama lagi bakal kedapatan rejeki nomplok.

Pasalnya, sebanyak satu juta data sudah diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo melakukan penandatanganan dokumen penyerahan satu juta data calon penerima BSU yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (30/7)


Dalam sambutannya Ida mengungkapkan, satu juta data pekerja calon penerima BSU yang diterimanya masih terbilang sedikit. Karena, estimasi pekerja yang bakal menerima mencapai 8,7 juta.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker 16/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam beleid itu dijelaskan, penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Kemudian juuga terdapat syarat pemerian BSU adalah pekerja yang bekerja di wilayah dengan status PPKM level 3 dan 4 atau mayoritas di Pulau Jawa dan Bali.


Syarat lainnya, penerima subsidi harus memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan, dengan prioritas di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan data akan sangat dinamis, mempertimbangkan ketentuan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Data satu juta calon penerima subsisi akan dicek oleh kementerian untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

"Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya," ujar Ida.

Ida menambahkan, sumber data BP Jamsostek dianggap sebagai yang paling akurat dan lengkap. Sehingga menurutnya, data akuntabel dan valid tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya