Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo,

Dinamika

BSU Siap Digelontorkan, Menaker Sudah Terima Satu Juta Data Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan

JUMAT, 30 JULI 2021 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak lama lagi bakal kedapatan rejeki nomplok.

Pasalnya, sebanyak satu juta data sudah diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo melakukan penandatanganan dokumen penyerahan satu juta data calon penerima BSU yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (30/7)

Dalam sambutannya Ida mengungkapkan, satu juta data pekerja calon penerima BSU yang diterimanya masih terbilang sedikit. Karena, estimasi pekerja yang bakal menerima mencapai 8,7 juta.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker 16/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam beleid itu dijelaskan, penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Kemudian juuga terdapat syarat pemerian BSU adalah pekerja yang bekerja di wilayah dengan status PPKM level 3 dan 4 atau mayoritas di Pulau Jawa dan Bali.


Syarat lainnya, penerima subsidi harus memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan, dengan prioritas di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan data akan sangat dinamis, mempertimbangkan ketentuan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Data satu juta calon penerima subsisi akan dicek oleh kementerian untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

"Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya," ujar Ida.

Ida menambahkan, sumber data BP Jamsostek dianggap sebagai yang paling akurat dan lengkap. Sehingga menurutnya, data akuntabel dan valid tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya