Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo,

Dinamika

BSU Siap Digelontorkan, Menaker Sudah Terima Satu Juta Data Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan

JUMAT, 30 JULI 2021 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak lama lagi bakal kedapatan rejeki nomplok.

Pasalnya, sebanyak satu juta data sudah diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo melakukan penandatanganan dokumen penyerahan satu juta data calon penerima BSU yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (30/7)


Dalam sambutannya Ida mengungkapkan, satu juta data pekerja calon penerima BSU yang diterimanya masih terbilang sedikit. Karena, estimasi pekerja yang bakal menerima mencapai 8,7 juta.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker 16/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam beleid itu dijelaskan, penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Kemudian juuga terdapat syarat pemerian BSU adalah pekerja yang bekerja di wilayah dengan status PPKM level 3 dan 4 atau mayoritas di Pulau Jawa dan Bali.


Syarat lainnya, penerima subsidi harus memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan, dengan prioritas di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan data akan sangat dinamis, mempertimbangkan ketentuan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Data satu juta calon penerima subsisi akan dicek oleh kementerian untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

"Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya," ujar Ida.

Ida menambahkan, sumber data BP Jamsostek dianggap sebagai yang paling akurat dan lengkap. Sehingga menurutnya, data akuntabel dan valid tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya