Berita

Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye (tanda tersangka korupsi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

KPK Setor Uang Rampasan Rp 654 Juta dan 41.350 Dolar Singapura Dari Bekas Komisioner KPU Dkk ke Kas Negara

JUMAT, 30 JULI 2021 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang rampasan hasil tindak pidana korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP, disetor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.

Jaksa Eksekusi KPK menyetorkan uang rampasan ke kas negara dalam perkara tersebut atas terpidana Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI dan sejumlah tersangka lainnya

Uang rampasan yang disetorkan itu sebesar Rp 654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020


"Telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat 16 Juli 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/7).

Penyetoran uang rampasan ke kas negara ini, kata Ali, sebagai komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery.

"Di antaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP, Wahyu terbukti melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.500 dolar Singapura, atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar dapat mempengaruhi anggota KPU lainnya untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri saat ini masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Kini Wahyu telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang Kedungpane pada Kamis (17/6).

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1857 K/ Pid.Sus/2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (18/6).

Selain itu, Ali menyebutkan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Wahyu berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun mulai terhitung setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Adapun terkait putusan Kasasi dari MA memperberat hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Wahyu dengan hukuman 6 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya