Berita

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara/Net

Hukum

Usai Perkara Suap, KPK Kini Kembangkan Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara

JUMAT, 30 JULI 2021 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial tidak berhenti di perkara suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan untuk penerapan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu.

Begitu tegas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi berbagai opini yang berkembang menyikapi tuntutan 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara.

Ali menjelaskan, perkara korupsi bansos yang melibatkan Juliari bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK (Tindak Pidana Korupsi) pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/7).

OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup, bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik.

"Sekalipun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara Bansos," kata Ali.

Bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan perimbangan hukum. Karena, penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum.

"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.

Akan tetapi, KPK kata Ali, terus berharap dukungan dari seluruh masyarakat bahwa mencegah dan memberantas korupsi adalah komitmen dan langkah yang akan dan terus dilakukan bersama-sama.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya