Berita

Polres Metro Bekasi memamerkan barang bukti kasus permainan harga obat Covid-19/RMOLJabar

Presisi

Polisi Ringkus Kelompok Pemain Obat Covid-19

JUMAT, 30 JULI 2021 | 01:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Para pemain obat penyembuhan Covid-19 diringkus jajaran Polres Metro Bekasi. Kelompok ini diringkus karena menjual obat di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diputuskan Kementerian Kesehatan.

Kasatreskrim Polrestro Bekasi, AKBP Andi Oddang menangkap empat orang pegawai apotek berdasarkan laporan masyarakat.

"Setelah kami lakukan penelusuran ke lokasi apotek ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata AKBP Andi Oddang diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (29/7).


Andi menyebut, keempat tersangka itu merupakan pegawai dari dua lokasi apotek berbeda. Tersangka RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara. Lalu, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.

"Para tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," imbuh dia.

Dari hasil pengungkapkan, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg dengan harga Rp 27 ribu, sedangkan HET Rp 26 ribu. Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5 ribu, serta obat Azithromycin 500 mg harga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 ribu per tablet.

Mereka beralasan, penjualan obat di atas HET Kemenkes tersebut demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Penindakan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Kapolri untuk menindak apotek yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.

Sementara untuk pemilik apotek, kata Andi, tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.

"Mereka tidak menimbun karena tidak sempat. Pembelian juga dibatasi Kemenkes. Jadi ini murni kasus menjual obat di atas HET," terang dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram dari apotek MF.

Dari apotek BL, diamankan barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kwitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.

Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya