Berita

Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara bersama kuasa hukumnya, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Juliari Batubara anggap Joko Santoso Tidak Layak Jadi Justice Collaborator

JUMAT, 30 JULI 2021 | 00:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan justice collaborator (JC) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso tidak tepat bila dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengatakan, penegakan hukum kasus korupsi Bansos Covid-19 akan terciderai bila JC Joko Santoso diterima.

"Kalau disetujui, itu melawan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung, begitu juga kesepakatan antara polisi, KPK, dan kejaksaan mengenai justice collaborator. JC bisa diberikan bukan kepada pelaku utama, tapi Joko inilah pelaku utama, dia yang ngutip uang," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (29/7).


Maqdir mengklaim, Joko Santoso adalah pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos. Sebaliknya, kliennya telah menjadi korban atas ulah Joko Santoso.

"Pak Ari (Juliari) ini korbannya dia, gara-gara dia ngomong bahwa uang ini untuk Pak Ari, uang sudah dikasih ke Pak Ari tanpa ada bukti apa pun, dan itu yang mereka percaya," lanjut Maqdir.

Bukti Joko Santoso sebagai pelaku utama sudah terlihat dalam fakta persidangan, yakni mantan anak buah Juliari ini menggunakan uang hasil suap bansos untuk membelikan rumah. Menurut Maqdir, penggunaan uang tersebut tanpa sepengetahuan Juliari.

"Itu bukti dia menikmati uang tanpa sepengetahuan menteri," tegas Maqdir.

Maqdir juga menyoroti tuntutan penjara 11 tahun yang dibacakan Jaksa KPK untuk kliennya. Tuntutan ini dianggap tidak layak dan tidak berdasarkan pada keterangan persidangan.

"Dipaksakan dan terlalu bernafsu dengan hukumannya yang tinggi, apalagi Pak Ari dikatakan enggak mengakui terima uang. Orang enggak terima duit kok bilang 'saya terima duit', itu namanya menzalimi," sesal Maqdir.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya