Berita

Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara bersama kuasa hukumnya, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Juliari Batubara anggap Joko Santoso Tidak Layak Jadi Justice Collaborator

JUMAT, 30 JULI 2021 | 00:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan justice collaborator (JC) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso tidak tepat bila dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengatakan, penegakan hukum kasus korupsi Bansos Covid-19 akan terciderai bila JC Joko Santoso diterima.

"Kalau disetujui, itu melawan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung, begitu juga kesepakatan antara polisi, KPK, dan kejaksaan mengenai justice collaborator. JC bisa diberikan bukan kepada pelaku utama, tapi Joko inilah pelaku utama, dia yang ngutip uang," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (29/7).

Maqdir mengklaim, Joko Santoso adalah pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos. Sebaliknya, kliennya telah menjadi korban atas ulah Joko Santoso.

"Pak Ari (Juliari) ini korbannya dia, gara-gara dia ngomong bahwa uang ini untuk Pak Ari, uang sudah dikasih ke Pak Ari tanpa ada bukti apa pun, dan itu yang mereka percaya," lanjut Maqdir.

Bukti Joko Santoso sebagai pelaku utama sudah terlihat dalam fakta persidangan, yakni mantan anak buah Juliari ini menggunakan uang hasil suap bansos untuk membelikan rumah. Menurut Maqdir, penggunaan uang tersebut tanpa sepengetahuan Juliari.

"Itu bukti dia menikmati uang tanpa sepengetahuan menteri," tegas Maqdir.

Maqdir juga menyoroti tuntutan penjara 11 tahun yang dibacakan Jaksa KPK untuk kliennya. Tuntutan ini dianggap tidak layak dan tidak berdasarkan pada keterangan persidangan.

"Dipaksakan dan terlalu bernafsu dengan hukumannya yang tinggi, apalagi Pak Ari dikatakan enggak mengakui terima uang. Orang enggak terima duit kok bilang 'saya terima duit', itu namanya menzalimi," sesal Maqdir.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Warganet Anggap Ahok Salah Besar Ceraikan Veronica Tan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:03

Veronica Tan Masuk Kabinet, Berat Badan Ahok Bakal Turun 12 Kg

Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:45

Sikap Partai Nasdem soal Prabowo-Gibran Nanggung

Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:30

Cuaca Jakarta Berawan Tebal hingga Hujan Ringan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:14

Sama-sama Belum Pernah Menang, China Tak Boleh Diremehkan Indonesia

Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:03

Airlangga Diminta Prabowo Jaga Perekonomian Bangsa

Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:37

Chairman Toyota Wanti-wanti, Era Mobil Listrik Bisa Ciptakan Banyak Pengangguran

Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:23

Ikut Dipanggil Prabowo, Rosan Belum Tahu Tugas yang Akan Diembannya

Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:08

Seorang Kades Diduga Intimidasi Warga untuk Dukung Salah Satu Paslon

Selasa, 15 Oktober 2024 | 05:52

Sekjen D8 Usulkan Sekretariat Kamar Dagang D8 di Indonesia

Selasa, 15 Oktober 2024 | 05:37

Selengkapnya