Berita

Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara bersama kuasa hukumnya, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Juliari Batubara anggap Joko Santoso Tidak Layak Jadi Justice Collaborator

JUMAT, 30 JULI 2021 | 00:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan justice collaborator (JC) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso tidak tepat bila dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengatakan, penegakan hukum kasus korupsi Bansos Covid-19 akan terciderai bila JC Joko Santoso diterima.

"Kalau disetujui, itu melawan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung, begitu juga kesepakatan antara polisi, KPK, dan kejaksaan mengenai justice collaborator. JC bisa diberikan bukan kepada pelaku utama, tapi Joko inilah pelaku utama, dia yang ngutip uang," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (29/7).


Maqdir mengklaim, Joko Santoso adalah pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos. Sebaliknya, kliennya telah menjadi korban atas ulah Joko Santoso.

"Pak Ari (Juliari) ini korbannya dia, gara-gara dia ngomong bahwa uang ini untuk Pak Ari, uang sudah dikasih ke Pak Ari tanpa ada bukti apa pun, dan itu yang mereka percaya," lanjut Maqdir.

Bukti Joko Santoso sebagai pelaku utama sudah terlihat dalam fakta persidangan, yakni mantan anak buah Juliari ini menggunakan uang hasil suap bansos untuk membelikan rumah. Menurut Maqdir, penggunaan uang tersebut tanpa sepengetahuan Juliari.

"Itu bukti dia menikmati uang tanpa sepengetahuan menteri," tegas Maqdir.

Maqdir juga menyoroti tuntutan penjara 11 tahun yang dibacakan Jaksa KPK untuk kliennya. Tuntutan ini dianggap tidak layak dan tidak berdasarkan pada keterangan persidangan.

"Dipaksakan dan terlalu bernafsu dengan hukumannya yang tinggi, apalagi Pak Ari dikatakan enggak mengakui terima uang. Orang enggak terima duit kok bilang 'saya terima duit', itu namanya menzalimi," sesal Maqdir.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya