Berita

Bekas Karutan Depok saat ditangkap polisi karena tersangkut narkoba/Net

Hukum

Belum Lengkap, Berkas Kasus Narkoba Mantan Karutan Depok Dikembalikan Ke Polrestro Jakbar

KAMIS, 29 JULI 2021 | 22:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kepala Rutan Kelas I Depok Anton dikembalikan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan, pihaknya meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara tersebut.

"Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," kata Edwin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (29/7).


Namun untuk hal yang kurang lengkap, Edwin tidak menjelaskan dengan pasti.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melengkapi dan menyerahkan berkas kasus narkoba yang menyeret mantan Karutan Kelas I Depok, Anton ke Kejari Jakarta Barat.

"Proses berjalan, proses sedang berjalan sekarang sudah tahap 1, tetap berjalan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (20/7).

Sejauh ini, masih kata Ady, polisi sudah menetapkan dua tersangka.

"Saat ini baru dua orang kita tetapkan tersangka yaitu pegawai lapas A dan M. Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum, kalau belum kita lengkapi," kata Ady.

Karutan Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi diduga terkait narkoba. Penangkapan terjadi pada akhir Juni 2021 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka A berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat aprazolam dan 1 unit handphone

Anton dan M dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya