Berita

Bekas Karutan Depok saat ditangkap polisi karena tersangkut narkoba/Net

Hukum

Belum Lengkap, Berkas Kasus Narkoba Mantan Karutan Depok Dikembalikan Ke Polrestro Jakbar

KAMIS, 29 JULI 2021 | 22:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kepala Rutan Kelas I Depok Anton dikembalikan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan, pihaknya meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara tersebut.

"Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," kata Edwin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (29/7).


Namun untuk hal yang kurang lengkap, Edwin tidak menjelaskan dengan pasti.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melengkapi dan menyerahkan berkas kasus narkoba yang menyeret mantan Karutan Kelas I Depok, Anton ke Kejari Jakarta Barat.

"Proses berjalan, proses sedang berjalan sekarang sudah tahap 1, tetap berjalan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (20/7).

Sejauh ini, masih kata Ady, polisi sudah menetapkan dua tersangka.

"Saat ini baru dua orang kita tetapkan tersangka yaitu pegawai lapas A dan M. Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum, kalau belum kita lengkapi," kata Ady.

Karutan Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi diduga terkait narkoba. Penangkapan terjadi pada akhir Juni 2021 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka A berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat aprazolam dan 1 unit handphone

Anton dan M dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya