Berita

Bekas Karutan Depok saat ditangkap polisi karena tersangkut narkoba/Net

Hukum

Belum Lengkap, Berkas Kasus Narkoba Mantan Karutan Depok Dikembalikan Ke Polrestro Jakbar

KAMIS, 29 JULI 2021 | 22:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kepala Rutan Kelas I Depok Anton dikembalikan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan, pihaknya meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara tersebut.

"Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," kata Edwin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (29/7).


Namun untuk hal yang kurang lengkap, Edwin tidak menjelaskan dengan pasti.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melengkapi dan menyerahkan berkas kasus narkoba yang menyeret mantan Karutan Kelas I Depok, Anton ke Kejari Jakarta Barat.

"Proses berjalan, proses sedang berjalan sekarang sudah tahap 1, tetap berjalan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (20/7).

Sejauh ini, masih kata Ady, polisi sudah menetapkan dua tersangka.

"Saat ini baru dua orang kita tetapkan tersangka yaitu pegawai lapas A dan M. Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum, kalau belum kita lengkapi," kata Ady.

Karutan Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi diduga terkait narkoba. Penangkapan terjadi pada akhir Juni 2021 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka A berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat aprazolam dan 1 unit handphone

Anton dan M dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya