Berita

Bekas Karutan Depok saat ditangkap polisi karena tersangkut narkoba/Net

Hukum

Belum Lengkap, Berkas Kasus Narkoba Mantan Karutan Depok Dikembalikan Ke Polrestro Jakbar

KAMIS, 29 JULI 2021 | 22:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kepala Rutan Kelas I Depok Anton dikembalikan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan, pihaknya meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara tersebut.

"Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," kata Edwin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (29/7).


Namun untuk hal yang kurang lengkap, Edwin tidak menjelaskan dengan pasti.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melengkapi dan menyerahkan berkas kasus narkoba yang menyeret mantan Karutan Kelas I Depok, Anton ke Kejari Jakarta Barat.

"Proses berjalan, proses sedang berjalan sekarang sudah tahap 1, tetap berjalan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (20/7).

Sejauh ini, masih kata Ady, polisi sudah menetapkan dua tersangka.

"Saat ini baru dua orang kita tetapkan tersangka yaitu pegawai lapas A dan M. Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum, kalau belum kita lengkapi," kata Ady.

Karutan Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi diduga terkait narkoba. Penangkapan terjadi pada akhir Juni 2021 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka A berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat aprazolam dan 1 unit handphone

Anton dan M dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya