Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto/Net

Politik

Keberpihakan Airlangga Hartarto Terhadap Nasib Buruh di Masa Pandemi Jelas dan Klir

KAMIS, 29 JULI 2021 | 14:22 WIB

Rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang tempat kerjanya masuk zona PPKM Level 3 dan 4 disambut positif kaum buruh.

Sebab, bantuan ini sangat meringankan beban kehidupan ekonomi para buruh yang terdampak oleh kebijakan PPKM.

Hal ini tergambar dari hasil riset Laboratorium Suara Indonesia untuk mengetahui sejauh mana respons buruh terkait program BSU ini.

"Ini merupakan sebuah kepedulian pemerintah kepada kaum buruh di saat banyak buruh akibat PPKM tidak bisa bekerja normal dan mengalami penurunan pendapatan, sebab hampir 90 persen pengusaha dan perusahaan melakukan kebijakan merumahkan buruhnya atau kerja setengah bulan sehingga mereka tidak membayar gaji buruh plus uang lembur atau vodding kepada buruh," jelas seorang buruh di Kabupaten Bandung, Yayan Sukmana, yang tempat kerjanya masuk zona PPKM level 4 ketika dilakukan penelitian oleh Laboratorium Suara Indonesia.

Menurut Direktur Executive Laboratorium Suara Indonesia, Albertus Dino, kebijakan BSU ini tidak lepas dari perhatian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada kaum buruh.

"Mulai dengan pernyataan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK selama PPKM, dan pernyataan yang saat hari raya THR buruh wajib dibayar," ucap Albertus Dino, Kamis (29/7).
 
Ditambahkan Albertus Dino, BSU juga akan memberikan dampak tumbuhnya komsumsi masyarakat sehingga ekonomi dapat terus tumbuh.

Pemerintah telah memastikan penerima BSU senilai Rp 1 juta akan berlaku bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin kemarin (26/7).

Pemerintah pun telah menyiapkan alokasi dana sekitar Rp 8,8 triliun, dengan estimasi penerima bantuan tersebut sebanyak 8 juta orang buruh atau pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

"Bantuan ini diberikan kepada mereka yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta dan persyaratannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Airlangga.

Adapun kriteria pekerja yang mendapat BSU ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI); terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, pekerja/buruh penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kemudian, peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin; memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya