Berita

Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 yang merupakan bekas Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

Jubir KPK: Tuntutan 11 Tahun Juliari Batubara Bukan karena Desakan, tapi Fakta Membuktikan ada Suap

KAMIS, 29 JULI 2021 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tuntutan 11 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Oleh karena itu, tuntutan yang dilayangkan bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.

Begitu ditegaskan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7).

"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," tegas Ali.

Ali menuturkan, Jaksa memiliki pertimbangan hukum yang mennjadi alasan memberatkan dan atau meringankan tuntutan terhadap Juliari, baik terkait pidana kurungan penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik.

Ali menegaskan, Juliari yang merupakan Politisi PDIP, dalam perkara ini dituntut pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," paparnya.

Sebagai pemberatan tuntutan, Ali menjelaskan bahwa Jaksa dalam perkara ini menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan.

"Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," urainya.

Atas adasar itu, Ali menyatakan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa KPK kepada Juliari memiliki dasar hukum kuat, khususnya dalam hal menuntut uang pengganti terhadap terdakwa.

"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," demikian Ali Fikri.

Bekas Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa KPK.

Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu kemarin (28/7).

Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga dituntut agar  tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Hal ini dibebankan setelah menjalankan pidana pokok.

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya