Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/Net

Hukum

Alpha: Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ubah Negara Hukum Jadi Negara Hukuman Diskon

KAMIS, 29 JULI 2021 | 12:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) terkait kasus Djoko Tjandra menuai banyak kritikan. Bahkan dianggap telah mengubah makna sebuah Negara Hukum.

Majelis hakim PT DKI telah memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun, dan Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun. Komposisi Majelis Hakim dalam dua putusan tersebut sebagian besar sama.

Hal ini menunjukkan ada perubahan "tren" di PT DKI dibandingkan 2 kasus sebelumnya yang juga menjadi perhatian masyarakat. Yaitu dalam kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.


Saat itu PT DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa dari 12 tahun  menjadi 15 tahun penjara. Pun dalam kasus korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dari pidana penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri menjadi 7 tahun.

"Akibat putusan Majelis Hakim PT DKI atas kasus Djoko Tjandra yang dikurangi lagi masa hukumannya, makna Negara Hukum bisa bergeser menjadi Negara Hukuman Diskon," kritik Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Kamis (29/7).

Hakim dalam perkara ini, menurut Azmi, sudah hilang kepekaan hati nurani dan integritas kepribadiannya dalam rangka menyelamatkan bangsa dan negara dari musuh bersama bernama "kejahatan korupsi", "gawat korupsi, "dan gawat kejahatan".

"Ini namanya bersembunyi di balik kewenangan bahwa putusan penilaian hakim menjadi independensi kehakiman dan mengaburkan asas kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Ditambahkan Azmi, hal ini juga bertentangan dengan sikap dan pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Negeri. Di tingkat Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim melihat perbuatan pelaku merupakan sebab hal-hal yang memberatkan sehingga dijatuhi hukuman yang maksimal.

Namun anehnya di tingkat banding, fakta perbuatan pelaku yang menjadi  hal-hal yang memberatkan justru oleh Majelis Pengadilan Tinggi tak dilihat dan memberi diskon hukuman.

"Argumentasinya kok berlawanan dan terlihat seolah menjadi pertarungan kewenangan," ucap Azmi.

Kalau sudah begini, sambungnya, bila pertimbangan hukum diabaikan oleh hakim maka wibawa hukum semakin sangat direndahkan dan merusak lembaga peradilan.

"Apalagi terkait perbuatan terdakwa yang kejahatan korupsinya dilakukan dengan sengaja oleh pelaku bisnis yang berkolaborasi dengan oknum penegak hukum dalam jabatannya yang menjatuhkan kehormatan lembaga penegak hukum negara, sudah hilang motivasi majelis hakim untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan kehormatan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut Azmi menyatakan, hakim harus memberikan penjelasan tentang fakta yang terbukti dan penafsiran hukum yang diberlakukan atas kasus ini. Terkesan, majelis hakim mengabaikan hal ini.

Sehingga, patut diduga ada muatan lain yang nempel pada putusan hakim yang menggeser pertimbangan maupun hal-hal yang memberatkan menjadi hal-hal yang meringankan, sehingga menjadikan putusan ini di diskon.

Memperhatikan beberapa kasus besar yang menjadi sorotan publik, Azmi pun menilai hal ini adalah tragedi tumbangnya keadilan yang kini melanda Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

"Atau jangan-jangan Hakim 'korban ketakutan'? Entah itu ketakutan akan kekuasaan atau ketakutan akan motif lain? Akibat putusan yang didiskon begini, rasa keadilan jadi liar," ujarnya.

"Apa majelis hakim tidak mau tahu, bahwa saat ini rakyat kebanyakan sudah lapar keadilan dan haus kebenaran? Putusan pengadilan seperti begini tidak boleh dibiarkan terus. Rakyat merana, dikalahkan terus. Semestinya kepada para koruptor ini tidak bisa ditolerir, karena perbuatannya tersebut telah menyengsarakan rakyat banyak dan mengkhianati bangsa," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya