Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/Net

Hukum

Alpha: Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ubah Negara Hukum Jadi Negara Hukuman Diskon

KAMIS, 29 JULI 2021 | 12:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) terkait kasus Djoko Tjandra menuai banyak kritikan. Bahkan dianggap telah mengubah makna sebuah Negara Hukum.

Majelis hakim PT DKI telah memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun, dan Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun. Komposisi Majelis Hakim dalam dua putusan tersebut sebagian besar sama.

Hal ini menunjukkan ada perubahan "tren" di PT DKI dibandingkan 2 kasus sebelumnya yang juga menjadi perhatian masyarakat. Yaitu dalam kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.


Saat itu PT DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa dari 12 tahun  menjadi 15 tahun penjara. Pun dalam kasus korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dari pidana penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri menjadi 7 tahun.

"Akibat putusan Majelis Hakim PT DKI atas kasus Djoko Tjandra yang dikurangi lagi masa hukumannya, makna Negara Hukum bisa bergeser menjadi Negara Hukuman Diskon," kritik Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Kamis (29/7).

Hakim dalam perkara ini, menurut Azmi, sudah hilang kepekaan hati nurani dan integritas kepribadiannya dalam rangka menyelamatkan bangsa dan negara dari musuh bersama bernama "kejahatan korupsi", "gawat korupsi, "dan gawat kejahatan".

"Ini namanya bersembunyi di balik kewenangan bahwa putusan penilaian hakim menjadi independensi kehakiman dan mengaburkan asas kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Ditambahkan Azmi, hal ini juga bertentangan dengan sikap dan pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Negeri. Di tingkat Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim melihat perbuatan pelaku merupakan sebab hal-hal yang memberatkan sehingga dijatuhi hukuman yang maksimal.

Namun anehnya di tingkat banding, fakta perbuatan pelaku yang menjadi  hal-hal yang memberatkan justru oleh Majelis Pengadilan Tinggi tak dilihat dan memberi diskon hukuman.

"Argumentasinya kok berlawanan dan terlihat seolah menjadi pertarungan kewenangan," ucap Azmi.

Kalau sudah begini, sambungnya, bila pertimbangan hukum diabaikan oleh hakim maka wibawa hukum semakin sangat direndahkan dan merusak lembaga peradilan.

"Apalagi terkait perbuatan terdakwa yang kejahatan korupsinya dilakukan dengan sengaja oleh pelaku bisnis yang berkolaborasi dengan oknum penegak hukum dalam jabatannya yang menjatuhkan kehormatan lembaga penegak hukum negara, sudah hilang motivasi majelis hakim untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan kehormatan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut Azmi menyatakan, hakim harus memberikan penjelasan tentang fakta yang terbukti dan penafsiran hukum yang diberlakukan atas kasus ini. Terkesan, majelis hakim mengabaikan hal ini.

Sehingga, patut diduga ada muatan lain yang nempel pada putusan hakim yang menggeser pertimbangan maupun hal-hal yang memberatkan menjadi hal-hal yang meringankan, sehingga menjadikan putusan ini di diskon.

Memperhatikan beberapa kasus besar yang menjadi sorotan publik, Azmi pun menilai hal ini adalah tragedi tumbangnya keadilan yang kini melanda Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

"Atau jangan-jangan Hakim 'korban ketakutan'? Entah itu ketakutan akan kekuasaan atau ketakutan akan motif lain? Akibat putusan yang didiskon begini, rasa keadilan jadi liar," ujarnya.

"Apa majelis hakim tidak mau tahu, bahwa saat ini rakyat kebanyakan sudah lapar keadilan dan haus kebenaran? Putusan pengadilan seperti begini tidak boleh dibiarkan terus. Rakyat merana, dikalahkan terus. Semestinya kepada para koruptor ini tidak bisa ditolerir, karena perbuatannya tersebut telah menyengsarakan rakyat banyak dan mengkhianati bangsa," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya