Berita

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha/Net

Politik

Komisi I Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Dikebut

KAMIS, 29 JULI 2021 | 11:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan UU Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia sebagai kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia.

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan kehadiran RUU PDP penting agar tidak terjadi lagi kebocoran data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pesan tersebut pernah disampaikan Tamliha alam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi" yang diselenggarakan DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta, Rabu (28/7).


"Adanya RUU PDP sebagai bentuk kehadiran pemerintah dan DPR dalam perlindungan data pribadi," katanya lagi kepada wartawan, Kamis (29/7).

Sementara itu, pembicara lainnya yang mewakili Kemenkominfo, Ajeng Risda Rahmadhani mengatakan bahwa RUU PDP bisa menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemprosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data.

Di samping itu, kata dia, RUU PDP bisa menjadi instrumen pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi.

"RUU PDP bisa membangun ekosistem ekonomi digital yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen," ujarnya.

Di samping itu, kesetaraan dalam aturan PDP secara internasional juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital melalui pengaturan cross-border data flow.

"Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang haknya sebagai subjek data, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan data pribadi," jelasnya.

Di tempat yang sama, pakar komunikasi Ainul Yakin mengatakan masyarakat Indonesia mempunyai aktifitas digital yang sangat tinggi. Permasalahan yang muncul, tingginya aktifitas tersebut kadang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Pemerintah harus terus-menerus memberikan literasi kepada masyarakat, serta Kominfo dalam situasi pandemi ini juga harus terus memberikan literasi kepada masyarakat agar masyarakat melek teknologi," ujarnya.

Menurutnya, RUU PDP tidak perlu didiskusikan terlalu panjang karena kehadiran RUU PDP merupakan kebutuhan yang sangat penting.

"Karena instansi kita kadang selalu berjalan sendiri-sendiri, nah dengan adanya RUU PDP, diharapkan semuanya dapat berintegrasi dengan yang lainnya," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya