Berita

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha/Net

Politik

Komisi I Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Dikebut

KAMIS, 29 JULI 2021 | 11:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan UU Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia sebagai kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia.

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan kehadiran RUU PDP penting agar tidak terjadi lagi kebocoran data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pesan tersebut pernah disampaikan Tamliha alam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi" yang diselenggarakan DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta, Rabu (28/7).


"Adanya RUU PDP sebagai bentuk kehadiran pemerintah dan DPR dalam perlindungan data pribadi," katanya lagi kepada wartawan, Kamis (29/7).

Sementara itu, pembicara lainnya yang mewakili Kemenkominfo, Ajeng Risda Rahmadhani mengatakan bahwa RUU PDP bisa menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemprosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data.

Di samping itu, kata dia, RUU PDP bisa menjadi instrumen pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi.

"RUU PDP bisa membangun ekosistem ekonomi digital yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen," ujarnya.

Di samping itu, kesetaraan dalam aturan PDP secara internasional juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital melalui pengaturan cross-border data flow.

"Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang haknya sebagai subjek data, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan data pribadi," jelasnya.

Di tempat yang sama, pakar komunikasi Ainul Yakin mengatakan masyarakat Indonesia mempunyai aktifitas digital yang sangat tinggi. Permasalahan yang muncul, tingginya aktifitas tersebut kadang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Pemerintah harus terus-menerus memberikan literasi kepada masyarakat, serta Kominfo dalam situasi pandemi ini juga harus terus memberikan literasi kepada masyarakat agar masyarakat melek teknologi," ujarnya.

Menurutnya, RUU PDP tidak perlu didiskusikan terlalu panjang karena kehadiran RUU PDP merupakan kebutuhan yang sangat penting.

"Karena instansi kita kadang selalu berjalan sendiri-sendiri, nah dengan adanya RUU PDP, diharapkan semuanya dapat berintegrasi dengan yang lainnya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya