Berita

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus/Net

Hukum

Kinerja Bareskrim Polri Diapresiasi usai Ketum KSP Intidana Ditahan Kejati

KAMIS, 29 JULI 2021 | 02:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Berkas tahap dua atas tersangka Budiman Gandi Suparman (BGD) dan barang bukti kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (27/7) kemarin.

BGS yang merupakan Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ini pun kini sudah ditahan setelah sebelumnya mangkir saat hendak dilakukan penyerahan tahap II berkas perkaranya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat lalu (11/7).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan, penyerahan tahap II merupakan bukti telah selesainya tugas dan tanggung jawab penyidik dan akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke penuntutan pengadilan.


"Kita patut mengapresiasi kinerja penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena berhasil menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik," kata Petrus kepada wartawan, Rabu (28/7).

Menurut Petrus, penahanan BGS sangat beralasan karena telah mempersulit penyerahan tahap II. BGS kini diancam dengan pasal pidana di atas 5 tahun penjara.

"Selain pertimbangan rasa keadilan, ratusan ribu anggota KSP Intidana kini menunggu kepastian hukum," tegasnya.

Petrus juga menyentil pernyataan tersangka BGS di media pascamangkir dari penyerahan tahap II bahwa telah dizolimi karena kasus pemalsuan akta otentik sudah diberhentikan penyidikannya atau SP3.

"Jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana," katanya.

Padahal, kata Petrus, jalannya proses pidana atas laporan polisi dengan nomor LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020 hingga penyerahan tahap II membuktikan bahwa kinerja Polri tetap berlanjut dengan mengedepankan profesionalisme.

Untuk itu, Petrus berharap kepada Ketua KSP Intidana saat ini, Handoko beserta pengurus yang sah harus mengawal jalannya proses hukum atas BGS di persidangan Pengadilan Negeri Semarang.

"Benahi administrasinya dan selesaikan kewajiban sesuai Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015, Tanggal 17 Desember 2015," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya