Berita

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus/Net

Hukum

Kinerja Bareskrim Polri Diapresiasi usai Ketum KSP Intidana Ditahan Kejati

KAMIS, 29 JULI 2021 | 02:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Berkas tahap dua atas tersangka Budiman Gandi Suparman (BGD) dan barang bukti kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (27/7) kemarin.

BGS yang merupakan Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ini pun kini sudah ditahan setelah sebelumnya mangkir saat hendak dilakukan penyerahan tahap II berkas perkaranya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat lalu (11/7).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan, penyerahan tahap II merupakan bukti telah selesainya tugas dan tanggung jawab penyidik dan akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke penuntutan pengadilan.


"Kita patut mengapresiasi kinerja penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena berhasil menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik," kata Petrus kepada wartawan, Rabu (28/7).

Menurut Petrus, penahanan BGS sangat beralasan karena telah mempersulit penyerahan tahap II. BGS kini diancam dengan pasal pidana di atas 5 tahun penjara.

"Selain pertimbangan rasa keadilan, ratusan ribu anggota KSP Intidana kini menunggu kepastian hukum," tegasnya.

Petrus juga menyentil pernyataan tersangka BGS di media pascamangkir dari penyerahan tahap II bahwa telah dizolimi karena kasus pemalsuan akta otentik sudah diberhentikan penyidikannya atau SP3.

"Jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana," katanya.

Padahal, kata Petrus, jalannya proses pidana atas laporan polisi dengan nomor LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020 hingga penyerahan tahap II membuktikan bahwa kinerja Polri tetap berlanjut dengan mengedepankan profesionalisme.

Untuk itu, Petrus berharap kepada Ketua KSP Intidana saat ini, Handoko beserta pengurus yang sah harus mengawal jalannya proses hukum atas BGS di persidangan Pengadilan Negeri Semarang.

"Benahi administrasinya dan selesaikan kewajiban sesuai Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015, Tanggal 17 Desember 2015," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya