Berita

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus/Net

Hukum

Kinerja Bareskrim Polri Diapresiasi usai Ketum KSP Intidana Ditahan Kejati

KAMIS, 29 JULI 2021 | 02:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Berkas tahap dua atas tersangka Budiman Gandi Suparman (BGD) dan barang bukti kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (27/7) kemarin.

BGS yang merupakan Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ini pun kini sudah ditahan setelah sebelumnya mangkir saat hendak dilakukan penyerahan tahap II berkas perkaranya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat lalu (11/7).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan, penyerahan tahap II merupakan bukti telah selesainya tugas dan tanggung jawab penyidik dan akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke penuntutan pengadilan.


"Kita patut mengapresiasi kinerja penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena berhasil menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik," kata Petrus kepada wartawan, Rabu (28/7).

Menurut Petrus, penahanan BGS sangat beralasan karena telah mempersulit penyerahan tahap II. BGS kini diancam dengan pasal pidana di atas 5 tahun penjara.

"Selain pertimbangan rasa keadilan, ratusan ribu anggota KSP Intidana kini menunggu kepastian hukum," tegasnya.

Petrus juga menyentil pernyataan tersangka BGS di media pascamangkir dari penyerahan tahap II bahwa telah dizolimi karena kasus pemalsuan akta otentik sudah diberhentikan penyidikannya atau SP3.

"Jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana," katanya.

Padahal, kata Petrus, jalannya proses pidana atas laporan polisi dengan nomor LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020 hingga penyerahan tahap II membuktikan bahwa kinerja Polri tetap berlanjut dengan mengedepankan profesionalisme.

Untuk itu, Petrus berharap kepada Ketua KSP Intidana saat ini, Handoko beserta pengurus yang sah harus mengawal jalannya proses hukum atas BGS di persidangan Pengadilan Negeri Semarang.

"Benahi administrasinya dan selesaikan kewajiban sesuai Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015, Tanggal 17 Desember 2015," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya