Berita

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus/Net

Hukum

Kinerja Bareskrim Polri Diapresiasi usai Ketum KSP Intidana Ditahan Kejati

KAMIS, 29 JULI 2021 | 02:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Berkas tahap dua atas tersangka Budiman Gandi Suparman (BGD) dan barang bukti kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (27/7) kemarin.

BGS yang merupakan Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ini pun kini sudah ditahan setelah sebelumnya mangkir saat hendak dilakukan penyerahan tahap II berkas perkaranya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat lalu (11/7).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan, penyerahan tahap II merupakan bukti telah selesainya tugas dan tanggung jawab penyidik dan akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke penuntutan pengadilan.

"Kita patut mengapresiasi kinerja penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena berhasil menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik," kata Petrus kepada wartawan, Rabu (28/7).

Menurut Petrus, penahanan BGS sangat beralasan karena telah mempersulit penyerahan tahap II. BGS kini diancam dengan pasal pidana di atas 5 tahun penjara.

"Selain pertimbangan rasa keadilan, ratusan ribu anggota KSP Intidana kini menunggu kepastian hukum," tegasnya.

Petrus juga menyentil pernyataan tersangka BGS di media pascamangkir dari penyerahan tahap II bahwa telah dizolimi karena kasus pemalsuan akta otentik sudah diberhentikan penyidikannya atau SP3.

"Jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana," katanya.

Padahal, kata Petrus, jalannya proses pidana atas laporan polisi dengan nomor LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020 hingga penyerahan tahap II membuktikan bahwa kinerja Polri tetap berlanjut dengan mengedepankan profesionalisme.

Untuk itu, Petrus berharap kepada Ketua KSP Intidana saat ini, Handoko beserta pengurus yang sah harus mengawal jalannya proses hukum atas BGS di persidangan Pengadilan Negeri Semarang.

"Benahi administrasinya dan selesaikan kewajiban sesuai Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015, Tanggal 17 Desember 2015," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya