Berita

Isi tulisan tangan Juliari Batubara terkait pembagian kuota Bansos Covid-19/Ist

Hukum

Ini Penampakan Buku Oranye Berisi Tulisan Tangan Juliari soal Pembagian Kuota Bansos Covid-19

RABU, 28 JULI 2021 | 21:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Buku oranye sempat disinggung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di sidang sebelumnya.

Dalam buku oranye itu berisi goresan tangan Juliari tentang pembagian jumlah kuota terhadap vendor pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19.

Dalam analis yuridis surat tuntutan, terungkap isi catatan atau coretan yang dilakukan oleh Juliari di buku milik Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos.

Catatan yang dilakukan oleh Juliari itu berbentuk bagan alir yang memperlihatkan kelompok atau cluster penyedia bansos.

Coretan itu ditulis Juliari menjelang tahap 3 untuk penyaluran Bansos sembako Covid-19 tahap 3 sampai dengan tahap 6.

Juliari kata Jaksa, membagi alokasi jumlah kuota paket untuk para penyedia Bansos sembako menjadi beberapa kelompok atau cluster. Juliari memberikan kepada Adi catatan berisi skema pembagian jumlah kuota paket sebesar 1,9 juta paket ke dalam kelompok atau cluster penyedia Bansos sembako.

Yaitu wilayah DKI Jakarta terdiri dari kelompok A 500 ribu paket, kelompok B 500 ribu paket, kelompok C 300 ribu paket, wilayah Bodetabek terdiri dari kelompok D sebanyak 50 ribu paket dan ALA (PT Anomali Lumbung Artha) sebanyak 550 ribu paket.

Buku itu ditampilkan dalam analis yuridis surat tuntutan JPU ini merupakan barang bukti nomor 146.

Rupa buktinya adalah satu buah buku notes warna oranye bertuliskan BNI warna emas dan #BNItu Digital 2019. Buku itu milik Adi yang terdapat catatan tulisan tangan Juliari.

Jaksa menjelaskan, catatan Juliari itu dilakukan dalam pertemuan dengan Kukuh Ary Wibowo selaku Tim teknis Juliari dan Adi di ruang kerja Juliari di Kemensos.

Selanjutnya, skema atau bagan alir itu dijadikan pedoman oleh Adi dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos dalam proses penunjukan penyedia Bansos sembako.

"Selain itu juga terungkap fakta dipersidangan adanya peranan Kukuh Ary Wibowo sebagai kepanjangan tangan terdakwa dalam menyampaikan perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam proses penunjukan penyedia bansos sembako," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/7).

Hal itu merupakan fakta persidangan berdasarkan keterangan Adi, Joko, dan beberapa pihak penyedia bansos sembako.

Di antaranya saksi Harry Van Sidabukke yang membawa PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Riski Riswandi dari CV Bahtera Assa dan Rocky Joseph Pesik dari PT Andalan Pesik Internasional yang pernah ketemu dengan Kukuh dalam proses mendapat kuota paket penyedia bansos sembako.

Dalam perkara ini, Juliari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan.

Ketentuan yang dalam tunututan Jaksa KPK itu, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya