Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim dan Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan keterangan pers kasus pengoplosan tabung Apar menjadi tabung oksigen/Ist

Presisi

Tega Banget, Tabung Apar Dioplos Jadi Tabung Oksigen

RABU, 28 JULI 2021 | 18:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seakan mata hatinya telah tertutup, para pelaku tega mengubah tabung apar yang difungsikan untuk memadamkan api menjadi tabung oksigen untuk dijual bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

Untungnya, pihak kepolisian berhasil mencium tindakan tak berperikemanusiaan itu. Dalam kasus ini, enam orang pelaku diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan enam orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7).

Selain menangkap pelaku, lanjut Helmy, pihaknya melakukan pendalaman terhadap penjualan tabung apar yang dioplos itu, hal ini penting dilakukan, selain tabung apar yang tak didesain menampung O2, juga sangat berbahaya jika sudah jatuh ke tangan masyarakat.

"Kenapa? Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung Apar atau untuk pemadam kebakaran itu nggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus, tentu membahayakan orang," jelas Helmy.

Para pelaku, biasa menjual tabung oksigen oplosan itu seharga 2 hingga 3 juta. Padahal, Helmy mengungkap modal untuk mengubah tabung Apar menjadi tabung oksigen itu hanya Rp 700 ribu.   

"Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah. Ini juga akan kita cari dia jual kemana karena bahaya," demikian Helmy.

Para tersangka yang mengubah tabung apar jadi tabung oksigen dikenakan Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.


Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya