Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim dan Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan keterangan pers kasus pengoplosan tabung Apar menjadi tabung oksigen/Ist

Presisi

Tega Banget, Tabung Apar Dioplos Jadi Tabung Oksigen

RABU, 28 JULI 2021 | 18:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seakan mata hatinya telah tertutup, para pelaku tega mengubah tabung apar yang difungsikan untuk memadamkan api menjadi tabung oksigen untuk dijual bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

Untungnya, pihak kepolisian berhasil mencium tindakan tak berperikemanusiaan itu. Dalam kasus ini, enam orang pelaku diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan enam orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7).


Selain menangkap pelaku, lanjut Helmy, pihaknya melakukan pendalaman terhadap penjualan tabung apar yang dioplos itu, hal ini penting dilakukan, selain tabung apar yang tak didesain menampung O2, juga sangat berbahaya jika sudah jatuh ke tangan masyarakat.

"Kenapa? Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung Apar atau untuk pemadam kebakaran itu nggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus, tentu membahayakan orang," jelas Helmy.

Para pelaku, biasa menjual tabung oksigen oplosan itu seharga 2 hingga 3 juta. Padahal, Helmy mengungkap modal untuk mengubah tabung Apar menjadi tabung oksigen itu hanya Rp 700 ribu.   

"Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah. Ini juga akan kita cari dia jual kemana karena bahaya," demikian Helmy.

Para tersangka yang mengubah tabung apar jadi tabung oksigen dikenakan Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya