Berita

Anggota Tim Hukum LPPHI, Supriadi Bone/Net

Hukum

Chevron dan SKK Migas Tak Acuhkan Panggilan Pengadilan, Supriadi: Ini Penyelundupan Hukum Tak Bermoral!

RABU, 28 JULI 2021 | 17:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketidakhadiran perwakilan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan SKK Migas dalam Sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI dinilai anggota Tim Hukum LPPHI, Supriadi Bone, sebagai sebuah perbuatan penyelundupan hukum tak bermoral.

"Ini adalah bentuk Smugling of Law, Penyelundupan Hukum," tegas Supriadi, Rabu (28/7).

Sidang Pertama Gugatan Lingkungan LPPHI itu berlangsung Selasa kemarin (27/7). PT CPI sebagai Tergugat I dan SKK Migas merupakan Tergugat II dalam perkara itu. Kedua pihak tak hadir dan tanpa memberi kabar kepada jajaran PN Pekanbaru.  


Sedangkan, Menteri LHK sebagai Tergugat III mengutus tim hukum mereka untuk menghadiri sidang pertama itu. Begitu juga DLHK Riau.

"Kami telah mendaftarkan gugatan ini sejak 7 Juli 2021. Yang Mulia Majelis Hakim di sidang kemarin juga sudah menyatakan seluruh pihak tergugat sudah dipanggil oleh pengadilan secara patut dan layak. Tapi Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dan tidak pula memberi kabar apapun kepada pihak PN Pekanbaru," beber Supriadi.

Gugatan tersebut, lanjut Supriadi, merupakan upaya LPPHI sebagai kliennya, untuk meminta negara melalui pengadilan memberikan keadilan bagi masyarakat Riau yang sudah menjadi korban pencemaran limbah minyak akibat operasional PT CPI di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

Dituturkan Supriadi, masyarakat sudah mengetahui bahwa pada 8 Agustus 2021 mendatang, PT CPI tidak lagi menjadi pengelola Blok Rokan. Jadi masyarakat cukup paham ketidakhadiran mereka di sidang pertama yang kemarin itu adalah kesengajaan mengulur waktu melewati tanggal 8 Agustus 2021.

"Malah ada teman yang mengatakan alasannya PT CPI butuh waktu persiapan untuk penunjukan kuasa. Itu hanya alasan yang tak masuk akal, kayak orang yang bersembunyi di balik sehelai benang," ungkap Supriadi.

Sehingga, menurut Supriadi, ini adalah penyeludupan hukum yang nyata untuk menghindari persidangan sebelum tanggal 8 Agustus 2021.

"Majelis Hakim dengan segala kewibawaannya tentunya akan dapat menilai sikap CPI yang melecehkan panggilan sidang itu. Pihak tergugat III dan Tergugat IV saja tetap hadir meskipun belum dilengkapi kuasa dan menjelaskan alasannya, satu dan lain demi menghormati panggilan pengadilan," pungkas Supriadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya