Berita

Bekas Mensos Juliari Batubara saat ikuti sidang tuntutan perkara suap Bansos COvid-19/Repro

Hukum

Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa KPK Anggap Juliari Batubara Terima Suap Rp 32,4 Miliar

RABU, 28 JULI 2021 | 17:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari vendor bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hal itu saat membacakan analis yuridis dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/7).

"Adanya perbuatan terdakwa (Juliari) bersama-sama dengan saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia bansos sembako lainnya," ujar Jaksa KPK.


Uang itu kata Jaksa, berkaitan dengan penunjukan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos tahun 2020.

"Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta hukum pemberian uang fee oleh Harry Van Sidabukke selaku perwakilan atau PIC dari PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan para penyedia bansos sembako lainnya karena telah ditunjuk menjadi penyedia Bansos sembako tersebut," jelas Jaksa.

Penerimaan uang fee tersebut kata Jaksa, diawali dengan adanya perintah terdakwa Juliari kepada Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Bansos sembako.

Selain itu ada sosok Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos sembako untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia Bansos guna kepentingan Juliari.

"Perintah terdakwa tersebut menunjukkan adanya kaitan yang erat antara penerimaan uang oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dengan perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang fee dari penyedia," kata Jaksa.

Jumlah keseluruhan uang fee yang telah diterima oleh Juliari melalui Joko dan Adi yang berasal dari Harry, Ardian dan para vendor Bansos lainnya adalah berjumlah Rp 32.482.000.000.

Dari uang yang diterima Adi dan Joko itu kata Jaksa, sebesar Rp 9,7 miliar diserahkan secara bertahap kepada Juliari melalui Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, Kukuh Ary Wibowo selaku Tim Teknis Juliari dan Selvy Nurbaity selaku Sekretaris pribadi (Sespri) Juliari.

Selanjutnya, Juliari juga memerintahkan Adi dan Joko untuk menggunakan uang fee bansos sebesar Rp 5 miliar dalam rangka kepentingan Juliari.

"Sehingga jumlah keseluruhan uang dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan kepada terdakwa dan digunakan untuk kepentingan terdakwa selama periode 1 bansos sembako adalah sebesar Rp 14,7 miliar," tutur Jaksa.

Dalam perkara ini, Juliari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.557.450.000 dengan ketentuan.

Ketentuannya, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya