Berita

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pengacara, Maqdir Ismail/Net

Hukum

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 M

RABU, 28 JULI 2021 | 13:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/7).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dan menyatakan bahwa terdakwa Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Juliari.

Selanjutnya, tim JPU juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan jika tidak bisa membayar selama satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memenuhi juga, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Dalam tuntutan ini, tim Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Juliari.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Juliari selaku menteri sosial tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Selanjutnya, Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Juliari tidak mengakui terus terang perbuatannya. Dan perbuatan Juliari dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19

Sedangkan hal yang meringankan adalah Juliari belum pernah dihukum.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya