Berita

Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama para pengacaranya/RMOL

Hukum

Pengacara Juliari Batubara Memohon Tuntutan yang Adil

RABU, 28 JULI 2021 | 10:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dengan terdakwa Juliari Peter Batubara akan mendekati babak akhir.

Hari ini, Rabu (28/7), Juliari selaku mantan Menteri Sosial akan menjalani sidang tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menjelang sidang tuntutan ini, pengacara Juliari, Maqdir Ismail berharap Juliari mendapat tuntutan yang adil.

"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," ujar Maqdir kepada wartawan, Rabu (28/7).

Menurut Maqdir, selama proses persidangan, dakwaan Jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap Juliari telah terbantahkan.

Di mana dalam dakwaan Jaksa, uang Rp 14,7 miliar yang diterima Juliari melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19.

Menurut Maqdir, dalam persidangan, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris pribadi (Sespri) Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari yang sempat dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.

"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," tegas Maqdir.

Selain itu, kesaksian Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati secara tegas menyatakan tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari Peter Batubara.

"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.

Apalagi sambung Maqdir, para saksi tersebut pernah bertemu secara langsung dengan Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Terkecuali secara kebetulan Harry Van Sidabukke, menerangkan pernah bertemu dengan Juliari Batubara, ketika meninjau gudang," jelas Maqdir.

Dari fakta persidangan itu, Maqdir meyakini, kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Mensos.

Maqdir menyebut, pernyataan Juliari menerima uang hanya keluar dari mulut Joko. Pernyataan itu pun dianggap Maqdir, sengaja berbohong untuk menyeret Juliari ke dalam pusaran kasus dugaan suap bansos.

Hal itu semakin diyakini karena Joko saat ini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) yang menurut Maqdir hanya untuk mendapat keringanan hukuman.

"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," pungkas Maqdir.

Juliari dalam surat dakwaan tim JPU KPK, didakwa menerima uang Rp 32,4 miliar lebih dari pengadaan bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Uang tersebut naik dua kali lipat dari penerimaan awal senilai Rp 17 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya