Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
Dugaan adanya aliran uang yang diterima mantan penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju (SRP) dalam perkara suap perkara Walikota Tanjungbalai terus didalami.
Kali ini, KPK mendalami dugaan penggunaan uang oleh Stepanus dengan memeriksa sebanyak lima orang saksi dari unsur swasta.
Para saksi ini adalah Rudolf Paul, Muahir, Adelia Safitri, Aston Hutabarat, dan Aditya Ginting yang diperiksa pada Selasa (27/7).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi masih terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya oleh tersangka SRP," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Dalam perkara ini, salah satu orang yang ditahan KPK, yaitu Walikota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial telah menjalani persidangan.
Beberapa saksi dari JPU sudah dihadirkan di persidagan, yakni Robin dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Saat persidangan pada Senin (26/7), Robin berulang kali mengubah pernyataannya di persidangan dengan pernyataan yang tercantum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah satu yang diubah adalah dugaan keterlibatan Azis dalam perkenalannya dengan Syahrial hingga terjadinya perbuatan rasuah.
Berdasarkan surat dakwaan Syahrial, Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1.695.000.000 dari Syahrial agar penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.