Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Dalami Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap Walikota Tanjungbalai

SELASA, 27 JULI 2021 | 22:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

  Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, tidak berhenti dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah memanggil sebagai saksi dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju yang merubah keterangannya saat di persidangan dengan terdakwa Muhammad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif pada Senin (26/7).

Ali mengatakan, setiap proses penyidikan oleh KPK bukan hanya didasarkan satu keterangan saksi saja, namun semua keterangan saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya.


Sehingga kata Ali, dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya.

"Sesuai hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya. Kami pastikan akan menyingkap kebenaran dan menegakan hukum sebaik-baiknya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (27/7).

Sehingga sambung Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain untuk dikonfirmasi pada agenda persidangan berikutnya.

"Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ (Azis Syamsuddin) maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," tegas Ali.

Karena menurut Ali, terlalu cepat untuk menyimpulkan nilai kebenaran di balik perubahan keterangan saksi Robin yang juga tersangka dalam perkara ini bersama dengan tersangka Maskur Husain selaku pengacara.

"Masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan dugaan penyuapan terencana ini. Setiap peran dari orang-orang yang diduga terlibat akan terus kami ungkap kebenarannya dihadapan hukum," pungkas Ali.

Dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin kemarin (26/7), Azis yang hadir secara virtual mengakui meminjamkan uang Rp 200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju (SRP) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Azis mengatakan dalam persidangan itu bahwa dirinya pernah beberapa kali didatangi oleh Robin. Kedatangan Robin, diakuinya, hanya untuk mengobrol masalah rumah tangga maupun keluarganya sembari meminum secangkir kopi atau teh.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mendalami keterangan Azis soal adanya permintaan bantuan uang yang dilakukan oleh Robin kepada Azis. "Meminjam ada, bukan minta tapi pinjam," ujar Azis.

Azis mengungkapkan, dirinya lupa memberikan pinjaman uang berapa banyak kepada Robin. Yang Politisi Golkar itu ingat adalah sekitar Rp 200 juta. Jaksa selanjutnya mendalami pengetahuan Azis terkait pekerjaan Robin pada saat pertemuan beberapa kali itu di rumah dinas Azis.

"Awalnya tidak tahu tapi saat datang ke rumah saya menggunakan name tag KPK. Saya tanya, kerja di KPK mas? 'iya', lalu saya suruh lepas name tag KPK ya sudah saya bilang anda jangan memasang name tag kalau datang ke rumah saya," jelas Azis.

Jaksa pun merasa heran dengan sikap Azis yang meminjamkan uang kepada Robin karena baru beberapa kali bertemu saja. Akan tetapi, Azis membeberkan asal usul perkenalannya dengan Robin.

"Karena pertama beliau dikenalkan teman lama yaitu Pungki kemudian secara attitude saya kenal dia baik, beritanya juga dia baik tidak pernah macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap dia adik saya dan sepanjang saya bisa bantu orang dan niat saya hanya untuk menolong sesama manusia ya saya tolong saja Pak," terang Azis.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya