Berita

Ketua Umum DPP APPSI Ferry Juliantono dan Presiden Joko Widodo/Net

Bisnis

Omset Pasar Dan Pedagang Tradisional Turun, Ferry Juliantono Cs Kirim Surat Untuk Jokowi

SELASA, 27 JULI 2021 | 20:25 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Di tengah kebijakan membatasi gerakan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pasar rakyat atau pasar tradisional menjadi sepi. Pedagang mengalami kerugiaan dan kesulitan dalam memenuhi nafkah keluarga.

Kepada Presiden Joko Widodo, DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah memberikan perhatian kepada pedagang tradisional yang juga terdampak.

Permintaan itu disampaikan dalam sepucuk surat terbuka yang ditandatangani Ketua Umum DPP APPSI Ferry Juliantono dan Sekretaris Jenderal M. Mujiburrohman, hasi Senin kemarin (26/7).


Redaksi menerima salinan surat itu beberapa saat lalu.

Ferry Juliantono meminta Presiden Jokowi untuk mengatur agar pasar rakyat tetap buka dan petugas wajib menjaga agar semua pengunjung dan pedagang taat memenuhi protokol kesehatan. Selain itu petugas dan pengelola pasar juga perlu mengatur arus pengunjung sehingga pedagang tetap dapat berjualan dengan memenuhi protokol kesehatan serta tidak terjadi kerumunan.

“Dalam menegakkan aturan PPKM, seyogyanya petugas di lapangan tidak menggunakan cara-cara represif dan tetap menggunakan pendekatan persuasif karena pedagang yang berjualan, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ditengah-tengah situasi dan kondisi yang serba sulit saat ini,” tulis mereka.

Ferry dan Mujiburrohman juga meminta Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi melalui peraturan dan perundang-undangan kepada kepala daerah untuk membebaskan kewajiban membayar iuran/retribusi sampai situasi dan kondisi pasar rakyat pulih.

Serta, tidak menutup atau menyegel tempat usaha pedagang yang sedang mengalami kesulitan membayar iuran/retribusi dan angsuran.

Hal lain yang dapat dilakukan untuk meringankan persoalan pedagang tradisional adalah memberikan penundaan pembayaran angsuran dan meniadakan denda atas tertundanya angsuran hutang pedagang maupun Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) ke Lembaga Keuangan/Perbankan selama pandemi Covid-19.

Juga penting untuk memberikan bantauan pinjaman modal usaha bagi pedagang dengan bunga pinjaman yang lunak dan prosedur yang mudah yang di rekomendasi oleh kepala pasar bersama Pengurus Koperasi Pedagang Pasar dan/atau Pengurus Komisariat APPSI pasar setempat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya