Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Dalami Perkara Suap Walikota Tanjungbalai, KPK Panggil 5 Saksi Dari Swasta

SELASA, 27 JULI 2021 | 14:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanggil saksi-saksi dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Hari ini, Selasa (27/7), penyidik memanggil lima orang saksi dari unsur swasta. Kelimanya yakni, Rudolf Paul, Muahir, Adelia Safitri, Aston Hutabarat, dan Aditya Ginting.

"Saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robinson Pattuju), pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/7).


Dalam perkara ini berdasarkan surat dakwaan Muhammad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif, Robin sapaan Stepanus Robinson Pattuju diduga telah menerima uang sebesar Rp 1.695.000.000 dari Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

Maksud pemberian itu supaya Robin mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Yakni dilakukan secara transfer sejumlah Rp 1.475.000.000 yang dilakukan sendiri oleh Syahrial dan dibantu oleh orang lain, yaitu Zaenal Abidin Gurning, DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman, dan Syahrial Pandjaitan hang dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, Syahrial berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di Rumah makan Warung Kopo Mie Balap yang berada di Kota Pematangsiantar dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan.

Robin dan Syahrial menjalin komunikasi setelah diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.

Selain Robin dan Syahrial, penyidik juga menetapkan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya