Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

AKP Robin Bantah Diperintah Aziz Syamsuddin, Firli: Kami Pasti Menyingkap Persekongkolan Ini

SELASA, 27 JULI 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengubah kesaksiannya dalam persidangan lanjutan atas kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu, Robin membantah bahwa dirinya diperintah oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (AZ) untuk menemui Syahrial. Kesaksian Robin bertolak belakang dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, penyidikan yang dilakukan KPK tidak hanya didasari oleh keterangan satu saksi melainkan semua saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya, sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya.


"Terlalu cepat untuk bisa percaya atau menyimpulkan nilai kebenaran dibalik perubahan keterangan Sdr. SRP, masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan penyuapan terencana ini secara pasti," kata Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).

Untuk itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain guna dikonfrontir dalam persidangan lanjutan. Firli mengatakan, sesuai dengan hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya.

"Kami pastikan akan menyingkap kebenaran dan menegakan hukum sebaik-baiknya. Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," tekan Firli sambil memastikan tidak akan ada yang bisa lolos apalagi bersembunyi dalam kasus suap ini.

Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial atas dugaan melakukan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap dilakukan untuk 'mengamankan' kasus Syahrial di Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.

Syahrial diduga memberi suap senilai Rp 1,6 miliar ke Robin. Suap itu diberikan secara bertahap saat Robin masih menjadi penyidik KPK. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Robin dan Syahrial bertemu di rumah Azis atas undangan sang tuan rumah Aziz Syamsuddin melalui ajudannya. Selain itu, Jaksa menyebut Azis yang memperkenalkan Syahrial ke Robin.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya