SEJUJURNYA, tidak mudah bagi Pemerintah untuk menyatukan strategi memerangi pandemi Covid-19, khususnya antara penganut mazhab healthy first versus economy/business first. PPKM Darurat, atau PPKM level 4, atau apapun namanya yang sejenis dengan itu, telah diambil Pemerintah sebagai upaya kompromi atau jalan tengah.
Sejujurnya, saya tidak paham apa itu PPKM level 1, 2, 3, 4. Apalagi jika diembel-embeli dengan “darurat atau moderatâ€. Saya juga tidak yakin masyarakat paham dengan makna makna itu. Dasar undang undangnya, kata ahli hukum, juga tidak ada. Ruwet, ruwet, dan ruwet.
Yang saya pahami, Pemerintah jelas sedang berusaha untuk mengatasi Pandemi Covid tapi tanpa menerapkan UU No 5 tentang Karantina Wilayah, khawatir tidak mampu menanggung ongkosnya.
Pada hemat kami, tenaga kesehatan (Nakes) adalah penganut mazhab kesehatan, yaitu mengutamakan pemberantasan sebab-sebab atau sumber wabah. Apalagi Nakes berada di garis depan dan telah banyak yang gugur dalam tugasnya.
Ditengarai, pada umumnya Pemda bersama Nakes berada di kubu prokesehatan atau penyelamatan nyawa.
Sementara banyak para pengambil keputusan akhir di Pusat ditengarai lebih miring ke mazhab untuk mengatasi akibat-akibat pandemi terhadap bisnis, yaitu upaya penyelamatan ekonomi.
Para pengusaha yang terorganisir dalam Kadin, Apindo, asosiasi bisnis dsb tentu saja pro pada mazhab ekonomi. Mereka terancam rugi, bangkrut, PHK, gagal bayar utang, dll.
Kedua pendukung mazhab yang “berhadap-hadapan†itu tidak ada yang puas dengan kebijakan jalan tengah itu. Meskipun tidak ada mazhab yang ekstrem, semua takut mati.
Yang kaya takut mati Covid ataupun bangkrut, dan yang miskin takut mati kelaparan ataupun Covid. Toh Pemerintah atau Presiden harus mengambil keputusan sesuai dengan pertimbangan dan keyakinannya. Belum tentu bisa memuaskan semua pihak.
Di negeri demokrasi, logis saja adanya kritik dan silang pendapat yang demikian itu. Pemerintah tidak perlu memaki-maki atau menuduh macam-macam kepada yang berbeda pendapat atau tidak setuju dengan keputusan pemerintah PPKM atau apapun namanya.
Artinya, meskipun ada perbedaan pendapat, keputusan apapun yang diambil wajib ditaati kita semua. Kenapa? Karena yang demikian itu lebih baik dari pada masyarakatnya jalan sendiri-sendiri.
Di tengah kontroversi itu -terjadi di semua negara, tentu masih ada ruang-ruang perbaikan yang bisa dilakukan Pemerintah. Khususnya untuk mengatasi kekecewaan kedua mazhab itu.
Yaitu Pemerintah harus ngebut menyiptakan
herd immunity. Peningkatan kemampuan vaksinasi massal harus benar-benar terwujud. Target 3 juta dosis per hari harus segera diwujudkan. Kerahkan semua sumber daya yang ada termasuk TNI-Polri untuk mewujudkan vaksinasi 3 juta per hari.
Dengan penduduk Indonesia yang katakanlah 275 juta dan masing-masing harus divaksin minimal dua kali, berarti akan ada vaksinasi 550 juta kali. Untuk Nakes sudah diputuskan 3 kali vaksin.
Meski dalam teori menuju
herd immunity cukup 70% penduduk yang divaksin, saya pikir akan lebih aman jika 100% penduduk divaksin.
Bila sudah tercipta
herd immunity, semua kalangan InsyaAllah akan puas, tenang, dan kembali normal (baru), dan APBN bisa terkendali.
Tidak ada lagi gontok-gontokan di masyarakat termasuk antara petugas penegak aturan dengan masyarakat, ataupun pakar ini itu dengan pejabat itu ini.
Pertanyaannya, seberapa lama Pemerintah mampu merealisasikan vaksinasi untuk 3 juta orang per hari? Harus bisa, harus mampu. Karena InsyaAllah inilah solusinya.
Karena itu Pemerintah harus mampu menjelaskan dan meyakinkan ke publik tentang target
herd immunity ini. Yakinkan bahwa Pemerintah mampu merealisasikannya.
Publik termasuk pelaku pasar dan investor perlu kejelasan akan terciptanya
herd immunity ini. Lebih lebih setelah adanya pernyataan-pernyataan WHO dan para pakar bahwa virus ini kemungkinan besar akan berada bersama kita untuk beberapa tahun ke depan.
Dan ingat pula bahwa semakin berlarut-larut kita mengatasi wabah ini akan semakin mahal ongkosnya dan semakin menurunkan wibawa pemerintah.
Penulis adalah Menteri Keuangan Kabinet Pembangunan VII dan anggota MPR RI 1999-2009