Berita

Mantan penyidik KPK yang tidak lolos TWK, Novel Baswedan/Net

Hukum

Novel Baswedan Dinasehati Dedi Siregar, Hentikan Tudingan Buruk Pada Pimpinan KPK

SELASA, 27 JULI 2021 | 09:44 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawannya yang tidak lolos TWK dinasehati untuk berbesar hati dan tidak terus mengganggu lembaga anti rasuah tempat di mana mereka pernah mencari kehidupan.

Pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas KPK tidak menemukan kesahalan di balik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dialihfungsikan menjadi Apartur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu.

Demikian nasehat yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar dalam keterangan kepada redaksi.


“Sudah sudah sangat  jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK, karena sejatinya Pimpinan KPK hanya melaksanakan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN,” urai Dedi Siregar.

Namun sayangnya, persoalan TWK dijadikan konsumsi publik oleh sekelompok orang yang dengan sengaja menggiring opini bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik.

Menyusul keputusan dari pemeriksaan Dewas KPK yang menyatakan tidak ada kesalahan etika seperti yang dituduhkan, Dedi Siregar dan LPPI yang dipimpinnya meminta para pihak yang menyudutkan pimpinan KPK untuk menghentikan tekanan mereka.

“Stop melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenaranya. Terlebih kepada Pak Novel Baswedan sebagai mantan penyidik senior KPK  untuk menghentikan tudingan stigma yang buruk terhadap pimpinan KPK,” ujarnya.

“Cara-cara ini tidak etis dilakukan oleh sebagai senior KPK  karena TWK dijalankan Karena amanah UU 19/2019,” tegas dia lagi. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya