Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

PPKM Level 4, Polisi Pantau Restoran Yang Sediakan Makan Di Tempat

SENIN, 26 JULI 2021 | 21:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak kepolisian bakal melakukan pemantauan terhadap restoran atau rumah makan yang memberlakukan makan di tempat bagi pengunjung selama pelonggaran PPKM Level 4 yang resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan yang baru ini mengizinkan rumah makan untuk bisa makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

"Ada beberapa saja kegiatan yang direlaksasi. Contoh rumah makan atau warteg kemudian ada juga kelontong. Itu boleh dibuka sampai pukul 20.00 dengan aturan prokes pembatasan orangnya dan pembatasan orang duduk di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/7).   

Di sisi lain, tambah Yusri, aparat kepolisian sampai saat ini juga masih melakukan penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebab hingga kini, PPKM level 4 tetap diberlakukan, meski ada pelonggaran aturan.


“Kegiatan penyekatan masih kita lakukan, kita mengharapkan mobolitas dari masyarakat karena kita ukur dari google mobility indeks yang ada, yang kita harapkan adalah kesadaran masyarakat untuk mau patuh,” harap Yusri.

Yusri pun meminta bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal untuk tetap berada di rumah saja. Mengingat sampai saat ini, pemerintah masih memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi setiap pekerja yang memasuki wilayah Jakarta.

“Nonesenial nonkritikal ini kita harapkan kesadaran cukup kerja dari rumah saja, upaya untuk memutus mata rantai cuma satu saja, kurangi mobilitas,” tegas Yusri.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya