Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

PPKM Level 4, Polisi Pantau Restoran Yang Sediakan Makan Di Tempat

SENIN, 26 JULI 2021 | 21:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak kepolisian bakal melakukan pemantauan terhadap restoran atau rumah makan yang memberlakukan makan di tempat bagi pengunjung selama pelonggaran PPKM Level 4 yang resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan yang baru ini mengizinkan rumah makan untuk bisa makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

"Ada beberapa saja kegiatan yang direlaksasi. Contoh rumah makan atau warteg kemudian ada juga kelontong. Itu boleh dibuka sampai pukul 20.00 dengan aturan prokes pembatasan orangnya dan pembatasan orang duduk di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/7).   

Di sisi lain, tambah Yusri, aparat kepolisian sampai saat ini juga masih melakukan penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebab hingga kini, PPKM level 4 tetap diberlakukan, meski ada pelonggaran aturan.


“Kegiatan penyekatan masih kita lakukan, kita mengharapkan mobolitas dari masyarakat karena kita ukur dari google mobility indeks yang ada, yang kita harapkan adalah kesadaran masyarakat untuk mau patuh,” harap Yusri.

Yusri pun meminta bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal untuk tetap berada di rumah saja. Mengingat sampai saat ini, pemerintah masih memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi setiap pekerja yang memasuki wilayah Jakarta.

“Nonesenial nonkritikal ini kita harapkan kesadaran cukup kerja dari rumah saja, upaya untuk memutus mata rantai cuma satu saja, kurangi mobilitas,” tegas Yusri.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya