Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

PPKM Level 4, Polisi Pantau Restoran Yang Sediakan Makan Di Tempat

SENIN, 26 JULI 2021 | 21:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak kepolisian bakal melakukan pemantauan terhadap restoran atau rumah makan yang memberlakukan makan di tempat bagi pengunjung selama pelonggaran PPKM Level 4 yang resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan yang baru ini mengizinkan rumah makan untuk bisa makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

"Ada beberapa saja kegiatan yang direlaksasi. Contoh rumah makan atau warteg kemudian ada juga kelontong. Itu boleh dibuka sampai pukul 20.00 dengan aturan prokes pembatasan orangnya dan pembatasan orang duduk di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/7).   

Di sisi lain, tambah Yusri, aparat kepolisian sampai saat ini juga masih melakukan penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebab hingga kini, PPKM level 4 tetap diberlakukan, meski ada pelonggaran aturan.


“Kegiatan penyekatan masih kita lakukan, kita mengharapkan mobolitas dari masyarakat karena kita ukur dari google mobility indeks yang ada, yang kita harapkan adalah kesadaran masyarakat untuk mau patuh,” harap Yusri.

Yusri pun meminta bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal untuk tetap berada di rumah saja. Mengingat sampai saat ini, pemerintah masih memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi setiap pekerja yang memasuki wilayah Jakarta.

“Nonesenial nonkritikal ini kita harapkan kesadaran cukup kerja dari rumah saja, upaya untuk memutus mata rantai cuma satu saja, kurangi mobilitas,” tegas Yusri.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya