Berita

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/Net

Kesehatan

Lewat SE Baru, Satgas Patenkan Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Wajib Terapkan Prokes 6M

SENIN, 26 JULI 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan syarat perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 diperbarui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan satu Surat Edaran (SE) baru.

Tercatat sebagai SE Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, beleid ini mencantumkan hal-hal yang mesti dilakukan dan juga sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat saat melakukan perjalanan di luar rumah.

Dalam angka 1 poin F tentang protokol, Satgas mematenkan protokol kesehatan 6M sebagai satu syarat yang wajib dilaksanakan masyarakat saat berpergian di dalam negeri.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama," tulis Satgas dalam beleid ini yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Selain itu, Satgas juga melakukan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang dirinci ke dalam empat poin. Yang pertama soal penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Kemudian kedua, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Ketiga, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telpon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Adapun pembatasan keempat adalah tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya