Berita

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/Net

Kesehatan

Lewat SE Baru, Satgas Patenkan Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Wajib Terapkan Prokes 6M

SENIN, 26 JULI 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan syarat perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 diperbarui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan satu Surat Edaran (SE) baru.

Tercatat sebagai SE Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, beleid ini mencantumkan hal-hal yang mesti dilakukan dan juga sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat saat melakukan perjalanan di luar rumah.

Dalam angka 1 poin F tentang protokol, Satgas mematenkan protokol kesehatan 6M sebagai satu syarat yang wajib dilaksanakan masyarakat saat berpergian di dalam negeri.


"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama," tulis Satgas dalam beleid ini yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Selain itu, Satgas juga melakukan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang dirinci ke dalam empat poin. Yang pertama soal penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Kemudian kedua, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Ketiga, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telpon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Adapun pembatasan keempat adalah tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya