Berita

Ilustrasi PPKM/Net

Publika

PPKM Eceran

SENIN, 26 JULI 2021 | 07:33 WIB

TELAH diputuskan bahwa PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 yang menurut Presiden atas pertimbangan faktor kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

Sebelumnya PPKM level 4 ini adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang bermula 3 hingga 20 Juli dan diperpanjang hingga 26 Juli 2021 dengan nama PPKM level 4.

Tanpa kejelasan detail pertimbangan dan alasan klasifikasi tingkatan, Presiden telah menetapkan dan memperpanjang PPKM.

PPKM ini adalah program pembatasan yang dinilai tidak matang dan terkesan cicilan atau eceran. Dasar hukum penetapannya sangat kabur.

Pertama, UU tidak mengenal nomenklatur PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Akibatnya adalah bahwa konsekuensi dari pelanggarannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat baik sanksi administrasi ataupun pidana.

Sederhananya kebijakan ini ilegal.

Kedua, PPKM Darurat ternyata hanya berdasar hukum pada Instruksi Mendagri 15/2021 dan PPKM level 4  Instruksi Mendagri 22/2021.

Semestinya jika merupakan implementasi dari UU haruslah dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ruang lingkup PPKM ternyata memiliki spektrum yang luas dan bersifat lintas kementerian.

Ketiga, PPKM eceran seperti ini menciptakan kondisi ketidakpastian tentang kewajiban Pemerintah. Berbeda dengan Karantina Wilayah yang jelas, baik dasar hukum maupun konsekuensi kewajiban Pemerintahnya.

PPKM Darurat atau PPKM Level 4 dapat menciptakan iklim otoritarian. Pemaksaan kepada rakyat tanpa  dibarengi pemenuhan hak-hak rakyat yang berimbang atau memadai.

PPKM level 4 dinyatakan telah diperpanjang oleh Presiden dengan pernyataan lisan atau pidato sampai 2 Agustus 2021. Pertanyaannya akan diperpanjang lagikah setelah itu? Atau akan dimainkan level-levelnya menjadi naik ke level 5 atau turun ke level 3 atau kembali menjadi darurat ? Tidak jelas.

Yang jelas adalah bahwa rakyat tetap dibuat tergantung atau tercekik. Terjepit dalam dua pilihan yang sulit yaitu mati oleh penyakit atau mati karena perut melilit karena tak punya duit.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya