Berita

Ilustrasi PPKM/Net

Publika

PPKM Eceran

SENIN, 26 JULI 2021 | 07:33 WIB

TELAH diputuskan bahwa PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 yang menurut Presiden atas pertimbangan faktor kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

Sebelumnya PPKM level 4 ini adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang bermula 3 hingga 20 Juli dan diperpanjang hingga 26 Juli 2021 dengan nama PPKM level 4.

Tanpa kejelasan detail pertimbangan dan alasan klasifikasi tingkatan, Presiden telah menetapkan dan memperpanjang PPKM.


PPKM ini adalah program pembatasan yang dinilai tidak matang dan terkesan cicilan atau eceran. Dasar hukum penetapannya sangat kabur.

Pertama, UU tidak mengenal nomenklatur PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Akibatnya adalah bahwa konsekuensi dari pelanggarannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat baik sanksi administrasi ataupun pidana.

Sederhananya kebijakan ini ilegal.

Kedua, PPKM Darurat ternyata hanya berdasar hukum pada Instruksi Mendagri 15/2021 dan PPKM level 4  Instruksi Mendagri 22/2021.

Semestinya jika merupakan implementasi dari UU haruslah dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ruang lingkup PPKM ternyata memiliki spektrum yang luas dan bersifat lintas kementerian.

Ketiga, PPKM eceran seperti ini menciptakan kondisi ketidakpastian tentang kewajiban Pemerintah. Berbeda dengan Karantina Wilayah yang jelas, baik dasar hukum maupun konsekuensi kewajiban Pemerintahnya.

PPKM Darurat atau PPKM Level 4 dapat menciptakan iklim otoritarian. Pemaksaan kepada rakyat tanpa  dibarengi pemenuhan hak-hak rakyat yang berimbang atau memadai.

PPKM level 4 dinyatakan telah diperpanjang oleh Presiden dengan pernyataan lisan atau pidato sampai 2 Agustus 2021. Pertanyaannya akan diperpanjang lagikah setelah itu? Atau akan dimainkan level-levelnya menjadi naik ke level 5 atau turun ke level 3 atau kembali menjadi darurat ? Tidak jelas.

Yang jelas adalah bahwa rakyat tetap dibuat tergantung atau tercekik. Terjepit dalam dua pilihan yang sulit yaitu mati oleh penyakit atau mati karena perut melilit karena tak punya duit.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya