Berita

Novel Baswedan melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas karena menuding telah melanggar etik/Net

Hukum

Novel Baswedan Kini Sombong, Lupa Dulu Direkrut Tumpak Panggabean

MINGGU, 25 JULI 2021 | 14:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Novel Baswedan saat ini terlihat semakin arogan dan sombong ketika menuding Dewan Pengawas (Dewas) KPK dikelabui soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menganggap, Novel seakan lupa bahwa dengan sosok Ketua Dewas Tumpak Panggabean.

Dimana, lanjut Romli, pada tahun 2003 Novel direkrut sebagai penyidik oleh Tumpak yang menjadi pimpinan KPK pada saat itu bersama koleganya Sujanarko alias Koko dan Giri Suprapdiono.


Padahal, sepengetahuan Romli, sosok Tumpak Panggabean dibalik suksesnya Novel berkarir di lembaga antirasuah itu hingga dilabeli sebagai penyidik senior.

“Kesan saya Novel Baswedan menjadi pribadi yang sombong jauh dari pertama saya kenal yang bersangkutan, sangat sopan dan rendah hati,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/7).

Oleh karena itu, Prof Romli menilai, tudingan Novel bahwa Dewas dikelabui oleh Firli Cs keterlaluan dan terkesan naif.

Sebagai pembimbing Novel saat mengambil program S2 master, Guru besar dari Universitas Padjajaran itu menyarankan agar Novel tetap istiqomah dan rendah hati.

“Sebagai mantan dosen yang bersangkutan peserta program master hukum di Unpad dan pembimbingnya. Saya imbau agar saudara NB (Novel Baswedan) tetap istiqomah dan rendah diri karena ilmu dan pengalaman yang kau raih sampai saat ini karena berkah Allah Swt,” demikian Romli menyarankan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Novel Baswedan menuding kalau Dewas KPK dikelabui oleh pimpinan KPK Firli Cs.

Hal ini kata Novel lantaran anggota Dewas terbilang sudah senior atau dengan kata lain telah berumur tua.

“Saya berpikir beliau-beliau karena senior, beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak terperiksa, saya khawatir itu," ujar Novel, Sabtu (24/7).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK yang dilaporkan Novel Baswedan tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dengan surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya