Berita

Sekretaris Jendral Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi/Net

Dinamika

Ini Tujuh Poin Kesepakatan Baru Indonesia-Malaysia Soal Sistem Penempatan Kerja PMI

SABTU, 24 JULI 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbaikan sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah mencapai kesepakatan baru antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Sekretaris Jendral Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menerangkan, pertemuan virtual antara pemerintah RI (Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) dengan pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu) menghasilkan tujuh poin kesepakatan.

Pertama, konsep One Channel System (OCS). Ide dasar dari One Channel System adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.


"Usulan Pemerintah RI terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia memakan waktu  cukup lama," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7).

Anwar menjelaskan, OCS mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik, sehingga perlu diselaraskan secara sistem IT di kedua negara.

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," tuturnya.

Poin yang kedua, dibahas dalam pertemuan tersebut terkait oknsep One Maid One Task yang isi usulannya berupa standarisasi pekerjaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Misalnya, Anwar mencontohkan satu orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang.

"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja," katanya.

Poin ketiga mengenai standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia, diusulkan pemerintah sebesar 1.500 Ringgit Malaysia. Poin keempat mengenai usulan supaya pemerintah Malaysia memberikan asuransi kepada PMI.

Yang tak kalah penting dimasukkan dalam poin kelima, yaitu soal perpanjangan izin kontrak kerja yang kerap kali dilakukan secara ilegal oleh pemberi kerja. Kemudian keenam soal pemeriksaan kesehatan PMI yang diusulkan hanya dilakukan satu kali saat hendak bernagkat kerja ke Malaysia.

"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," sebutnya.

Anwar menambahkan, di poin ketujuh pemerintah RI meminta akses kekonsuleran agar bisa menjadi satu hal yang harus diperhatikan pemerintah Malaysia, supaya menjamin perwakilan Indonesia memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa ketujuh poin tersebut merupakan pembahasan terkini dari draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia, yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak  bulan September 2016 yang mengalami stagnasi.

"Dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya