Berita

Sekretaris Jendral Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi/Net

Dinamika

Ini Tujuh Poin Kesepakatan Baru Indonesia-Malaysia Soal Sistem Penempatan Kerja PMI

SABTU, 24 JULI 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbaikan sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah mencapai kesepakatan baru antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Sekretaris Jendral Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menerangkan, pertemuan virtual antara pemerintah RI (Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) dengan pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu) menghasilkan tujuh poin kesepakatan.

Pertama, konsep One Channel System (OCS). Ide dasar dari One Channel System adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.


"Usulan Pemerintah RI terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia memakan waktu  cukup lama," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7).

Anwar menjelaskan, OCS mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik, sehingga perlu diselaraskan secara sistem IT di kedua negara.

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," tuturnya.

Poin yang kedua, dibahas dalam pertemuan tersebut terkait oknsep One Maid One Task yang isi usulannya berupa standarisasi pekerjaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Misalnya, Anwar mencontohkan satu orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang.

"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja," katanya.

Poin ketiga mengenai standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia, diusulkan pemerintah sebesar 1.500 Ringgit Malaysia. Poin keempat mengenai usulan supaya pemerintah Malaysia memberikan asuransi kepada PMI.

Yang tak kalah penting dimasukkan dalam poin kelima, yaitu soal perpanjangan izin kontrak kerja yang kerap kali dilakukan secara ilegal oleh pemberi kerja. Kemudian keenam soal pemeriksaan kesehatan PMI yang diusulkan hanya dilakukan satu kali saat hendak bernagkat kerja ke Malaysia.

"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," sebutnya.

Anwar menambahkan, di poin ketujuh pemerintah RI meminta akses kekonsuleran agar bisa menjadi satu hal yang harus diperhatikan pemerintah Malaysia, supaya menjamin perwakilan Indonesia memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa ketujuh poin tersebut merupakan pembahasan terkini dari draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia, yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak  bulan September 2016 yang mengalami stagnasi.

"Dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya