Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML)/RMOLLampung
Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) menyampaikan dua pernyataan sikap kepada pemerintah pusat/daerah terkait penerapan PPKM Level 4 yang saat ini sedang berjalan di Indonesia.
Pertama, FSML meminta pemerintah menerapkan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan dengan konsekuensi lockdown atau karantina wilayah, termasuk sanksi maupun tanggung jawab.
"Setelah hal itu diterapkan, maka kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjamin kebutuhan masyarakat di wilayah yang terkena penerapan
lockdown atau dengan istilah apa pun itu," kata Koordinator FSML, Edi Azhari di Kantor Dakwah, Gedungmeneng Bandarlampung, Jumat (23/7).
Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Satgas Covid-19 tidak boleh melakukan pemaksaan kepada warga untuk mengikuti vaksinasi. Sebab, vaksinasi merupakan hak setiap warga negara namun bukan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU 36/2009.
UU tersebut, kata dia, menyatakan bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya (Pasal 5 ayat 3).
Kemudian setiap orang juga berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap (Pasal 56 ayat 1).
"Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan agar menjadikan perhatian bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait (
stakeholder)," tutupnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.