Berita

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) ,Prof. Zubairi Djoerban/Net

Kesehatan

Tes PCR Covid-19 Masih Bisa "Mempositifkan" Orang, Begini Penjelasan Prof. Beri

JUMAT, 23 JULI 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Setelah sebulan lebih jadi penyintas Covid-19 dan sudah tanpa gejala, tapi kenapa ketika tes PCR masih tetap positif? Apakah orang itu masih menularkan virus?

Begitu salah satu pertanyaan yang dibuat Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Zubairi Djoerban, untuk menjelaskan kerja tes Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Ternyata, dalam beberapa kasus pasien sembuh, memang ada yang tetap menghasilkan hasil positif setelah melakukan tes PCR sebulan kemudian. Kenapa? Karena tes PCR itu juga bisa mendeteksi bangkai dari virus korona atau virus yang mati," jelas Zubairi Djoerban dalam akun Twitternya, Jumat (23/7).


Sosok yang kerap disapa Prof. Beri ini juga menjelaskan terkait apakah penyintas yang terdeteksi positif dari pemeriksaan PCR bisa menularkan Covid-19.

Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) ini, menularkan atau tidaknya penyintas yang terdeteksi positif tersebut bukan dari tes PCR.

"Basisnya adalah gejala. Kalau tak ada, ya tidak perlu tes lagi. Sehingga, tes PCR saat tak ada gejala menjadi tidak penting karena tes itu kemungkinan mendeteksi bangkai virus yang dimiliki sebulan lalu," paparnya.

Secara sederhana, Zubairi Djoerban menyampaikan bahwa tes PCR memang akan mendeteksi materi genetik (DNA) virus korona, termasuk yang sudah mati.

"Alhasil, jika sudah tak ada gejala setelah sebulan terinfeksi, maka kondisi positif itu tidak menunjukkan infektivitas. Artinya ya tak terlalu mengkhawatirkan," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya