Berita

Personel Satpol PP/Net

Presisi

Polisi Tak Persoalkan Satpol PP Miliki Kewenangan Penyidikan

JUMAT, 23 JULI 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyidikan dalam draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 disambut baik oleh Polri.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, tidak ada yang salah dengan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Sebab, pada dasarnya Satpol PP yang telah memenuhi syarat dan memang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam Perda 2/2020 tersebut juga dijelaskan jika penegakan hukum aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, didampingi oleh TNI-Polri.


"Sedangkan kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegakan prokes. Itu adalah Satpol PP," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7).

Atas dasar itu, Perda 2/2020 diusulkan untuk direvisi. Karena penegakan hukumnya dirasa belum maksimal. Mengingat setiap pelanggaran harus disanksi oleh Satpol PP, sedangkan Polri sebagai penegak hukum hanya bersifat mendampingi.

"Karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga Pemprov usulin Perda baru agar Polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS sama-sama menegakan disiplin agar lebih masif dalam penegakan prokes," imbuh Adi.

Dengan revisi ini, maka Polri juga memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa mencakup skala yang lebih besar.

Melalui kebijakan seperti ini diharapkan upaya memutus mantai rantai Covid-19 bisa semakin maksimal. Karena pengawasan terhadap pelanggar protokol kesehatan bisa semakin maksimal.

Di sisi lain, kelemahan Perda 2/2020 yang sekarang berlaku juga hanya memuat sanksi adminsitratif berupa kerja sosial atau denda. Sedangkan sistem pemidaan di Indonesia tidak mengenal sanksi sosial.

"Sehingga ketika dilaksanakan penegakan disiplin prokes oleh Satpol PP, ada temuan menolak bayar denda kemudian nolak melakukan kerja sosial. Satpol PP nggak dapat berbuat banyak karena pemidanaan dan putusan bukan diputuskan hakim," jelas Adi.

Dengan direvisinya Perda tersebut  maka, penegakan hukum bisa dijalankan sesuai dengan KUHAP. Di mana ada penyidik, jaksa, dan hakim sebagai penjatuh vonis.



Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya