Berita

Ketua KPK Firli Bahuri bersama pegawai tak lolos TWK saat apel pemberangkatan Diklat Bela Negara pekan lalu/RMOL

Hukum

Tidak Benar Pimpinan KPK Sejak Awal Punya Niat Pecat Pegawai Tak Lolos TWK

JUMAT, 23 JULI 2021 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Novel Baswedan dkk yang menilai pimpinan KPK telah mempunyai niat untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Begitu hasil pemeriksaan yang dilakukan Dewas atas laporan yang dilakukan oleh Novel Baswedan dkk terhadap pimpinan KPK.

"Atau tidak memberikan kesempatan untuk dilakukan pembinaan karena sampai dengan saat ini pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bekerja dan memperoleh hak-hal pegawainya," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (23/7).


Hal itu merupakan kesimpulan Dewas atas materi keenam yang dilaporkan oleh pelapor yaitu Novel Baswedan dkk.

Menurut pelapor, pimpinan KPK telah meniatkan agar pegawai yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) diminta untuk mengundurkan diri per 1 Juni 2021.

Selama pemeriksaan, Dewas telah memeriksa saksi-saksi dan buktik-bukti.

Sehingga memperoleh hasil yaitu, pada 1 Juni 2021, tidak ada pegawai yang TMS yang diberhentikan oleh pimpinan KPK dan sampai dengan saat ini masih dapat bekerja seperti biasa berdasarkan perintah dari atasan langsung.

Selanjutnya kata Albertina, dalam rapat tanggal 5 Mei 2021, tidak ada pembahasan dan keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK yang TMS.

Bahkan sambung Albertina, pimpinan KPK walaupun telah memperoleh hasil TWK, masih tetap berupaya untuk memperjuangkan agar seluruh pegawai KPK dapat diangkat sebagai ASN.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dilakukannya rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham, LAN dan KASN.

Sehingga hasil rapat koordinasi itu, memutuskan sebanyak 24 pegawai yang dinyatakan TMS dapat diangkat sebagai pegawai ASN setelah mengikuti dan lulus pelatihan pegawai ASN setelah mengikuti dan lulus pelatihan bela negara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 8 Ayat 2 Perdewas 2/2020 tidak cukup bukti," pungkas Albertina.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya