Berita

Ketua KPK Firli Bahuri bersama pegawai tak lolos TWK saat apel pemberangkatan Diklat Bela Negara pekan lalu/RMOL

Hukum

Tidak Benar Pimpinan KPK Sejak Awal Punya Niat Pecat Pegawai Tak Lolos TWK

JUMAT, 23 JULI 2021 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Novel Baswedan dkk yang menilai pimpinan KPK telah mempunyai niat untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Begitu hasil pemeriksaan yang dilakukan Dewas atas laporan yang dilakukan oleh Novel Baswedan dkk terhadap pimpinan KPK.

"Atau tidak memberikan kesempatan untuk dilakukan pembinaan karena sampai dengan saat ini pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bekerja dan memperoleh hak-hal pegawainya," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (23/7).


Hal itu merupakan kesimpulan Dewas atas materi keenam yang dilaporkan oleh pelapor yaitu Novel Baswedan dkk.

Menurut pelapor, pimpinan KPK telah meniatkan agar pegawai yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) diminta untuk mengundurkan diri per 1 Juni 2021.

Selama pemeriksaan, Dewas telah memeriksa saksi-saksi dan buktik-bukti.

Sehingga memperoleh hasil yaitu, pada 1 Juni 2021, tidak ada pegawai yang TMS yang diberhentikan oleh pimpinan KPK dan sampai dengan saat ini masih dapat bekerja seperti biasa berdasarkan perintah dari atasan langsung.

Selanjutnya kata Albertina, dalam rapat tanggal 5 Mei 2021, tidak ada pembahasan dan keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK yang TMS.

Bahkan sambung Albertina, pimpinan KPK walaupun telah memperoleh hasil TWK, masih tetap berupaya untuk memperjuangkan agar seluruh pegawai KPK dapat diangkat sebagai ASN.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dilakukannya rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham, LAN dan KASN.

Sehingga hasil rapat koordinasi itu, memutuskan sebanyak 24 pegawai yang dinyatakan TMS dapat diangkat sebagai pegawai ASN setelah mengikuti dan lulus pelatihan pegawai ASN setelah mengikuti dan lulus pelatihan bela negara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 8 Ayat 2 Perdewas 2/2020 tidak cukup bukti," pungkas Albertina.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya