Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat jelaskan kesimpulan Dewas/Repro

Hukum

Kesimpulan Dewas KPK, Firli Bahuri Tidak Langgar Nilai Integritas

JUMAT, 23 JULI 2021 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dilaporkan Novel Baswedan dkk tidak terbukti melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) 2/2020.

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Dewas KPK saat menyampaikan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Pernyataan atau statement yang disampaikan saudara Firli Bahuri tanggal 5 Maret 2021 sebagaimana yang ditranskripin oleh pelapor dalam surat pengaduan tanggal 16 Juni 2021 tidak dapat dibuktikan," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (23/7).


Hal ini merupakan hasil pemeriksaan Dewas menjawab materi pengaduan nomor lima, yakni pelapor Novel Baswedan dkk.

Dalam laporan itu Novel menganggap bahwa pernyataan Firli dalam rapat 5 Maret 2021 yang dihadiri oleh pejabat struktural yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan masalah lulus atau tidak lulus dan untuk mengukur pegawai KPK terlibat dalam organisasi terlarang tidak cukup dengan wawancara.

Dalam hasil pemeriksaan ini, Dewas juga membeberkan fakta-fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dalam hal ini, Dewas membeberkan analisa dan pertimbangan terkait pelaksanaan TWK.

Kata Abertina, dalam pemeriksaan tidak ditemukan rekaman tentang statement Firli pada tanggal 5 Maret 2021 sebagaimana yang dilaporkan.

Namun, yang ditemukan Dewas adalah rekaman pernyataan Firli dalam kegiatan "Pengarahan Kepada Para Kasatgas Penindakan oleh Pimpinan KPK dan Dewas" tanggal 4 Maret 2021 yang dihadiri oleh Dewas, Firli, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, pejabat struktural dan pegawai pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Dalam rekaman tanggal 4 itu, intinya Firli menyampaikan agar para hadirin untuk tidak khawatir dan takut dalam pelaksanaan TWK jika tidak terlibat dalan organisasi terlarang.

Selain itu, Firli juga menegaskan bahwa tes kompetensi tidak lagi dipermasalahkan karena sudah lulus semua.

Yang ada kata Firli adalah, kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945 dan kepada pemerintah, bukan pada orang perorangan.

"Hari ini pemerintah Presiden Jokowi, besok kita tidak tau siapa lagi. Makanya saya katakan pak, dalam dunia politik jangan pernah bermain-main," kata Albertina membacakan transkip pernyataan Firli.

"Walaupun terdapat pernyataan atau statement sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Firli Bahuri sebagaimana tersebut di atas, tidaklah merupakan suatu ketidakjujuran mengingat yang memutuskan hasil TWK memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN adalah BKN," sambung Albertina melanjutkan.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas 2/2020 menurut Dewas tidak terbukti.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya