Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran/Net

Presisi

Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ternyata Sudah Diusulkan Kapolda Metro Jaya Sejak Januari

JUMAT, 23 JULI 2021 | 15:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana memberikan hukuman pidana kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 agar memberi efek jera ternyata bukan sebuah usulan baru.

Ternyata, sosok pertama yang mengusulkan sanksi pidana bagi pelanggar prokes adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Menurut Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian Saputra, Kapolda Metro sudah mengusulkan sanksi pidana kepada pelanggar prokes itu sejak Januari 2021. Usulan itu disampaikan melalui surat kepada Anies.

"Bapak Kapolda Metro Jaya bersurat pada Januari 2021 kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi Perda ini," kata Adi saat Rapat Bapemperda DKI, Kamis (22/7).

Ferdian menjelaskan, usulan Kapolda itu muncul lantaran penanganan Covid-19 di Jakarta terkendala kedisiplinan warga dalam menerapkan prokes. Sebab lainnya, jumlah Satpol PP sebagai pengawas di lapangan terbatas sehingga ketidakdisiplinan makin menjadi.

"Kemudian kepatuhan masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan masih kurang, sehingga akibatnya seperti kita ketahui, pekan-pekan ini virus Corona meningkat secara signifikan," imbuh Adi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Saat ini DPRD DKI sedang menggodok 3 pasal penting yang menjadi fokus utama dalam revisi Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu.

Tiga pasal itu adalah 28A, 32A, dan 32B. Pasal 28A tentang kewenangan Satpol PP melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Sementara pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, hingga kurungan pidana maksimal 3 bulan.  

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya