Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran/Net

Presisi

Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ternyata Sudah Diusulkan Kapolda Metro Jaya Sejak Januari

JUMAT, 23 JULI 2021 | 15:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana memberikan hukuman pidana kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 agar memberi efek jera ternyata bukan sebuah usulan baru.

Ternyata, sosok pertama yang mengusulkan sanksi pidana bagi pelanggar prokes adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Menurut Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian Saputra, Kapolda Metro sudah mengusulkan sanksi pidana kepada pelanggar prokes itu sejak Januari 2021. Usulan itu disampaikan melalui surat kepada Anies.


"Bapak Kapolda Metro Jaya bersurat pada Januari 2021 kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi Perda ini," kata Adi saat Rapat Bapemperda DKI, Kamis (22/7).

Ferdian menjelaskan, usulan Kapolda itu muncul lantaran penanganan Covid-19 di Jakarta terkendala kedisiplinan warga dalam menerapkan prokes. Sebab lainnya, jumlah Satpol PP sebagai pengawas di lapangan terbatas sehingga ketidakdisiplinan makin menjadi.

"Kemudian kepatuhan masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan masih kurang, sehingga akibatnya seperti kita ketahui, pekan-pekan ini virus Corona meningkat secara signifikan," imbuh Adi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Saat ini DPRD DKI sedang menggodok 3 pasal penting yang menjadi fokus utama dalam revisi Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu.

Tiga pasal itu adalah 28A, 32A, dan 32B. Pasal 28A tentang kewenangan Satpol PP melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Sementara pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, hingga kurungan pidana maksimal 3 bulan.  

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya