Berita

Rektor UI Prof Ari Kuncoro mundur dari Wakil Komut PT BRI/Net

Politik

Nodai Etika Akademik, Prof Ari Kuncoro Harus Mundur Dari Rektor Universitas Indonesia

JUMAT, 23 JULI 2021 | 15:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mundurnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro dari Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dinilai belum cukup.

Idealnya Guru Besar Ilmu Ekonomi UI itu juga mundur dari jabatannya sebagai pemimpin tertinggi di Kampus Kuning.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, Prof Ari Kuncoro harus mundur dari dua jabatan yang sebelumnya dirangkap.


Argumentasi Andi, Prof Ari Kuncoro telah melakukan penodaan nilai dan etika sebagai seorang akdemisi. Mengingat rangkap jabatan yang dilakukan pria lulusan Doktor Brown University itu telah melanggar aturan.

"Tidak sekedar mundur dari jabatan sebagai wakil komisaris di BRI, alasannya, Ari Kuncoro telah melakukan ‘penodaan’ nilai dan etika akademik segera setelah ia menerima rangkap jabatan yang ketika itu adalah pelanggaran," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/7).

Lebih lanjut, Andi mengatakan, dengan mundurnya dari dua jabatan itu, akan berdampak baik bagi seluruh akademisi di Indonesia.

Kata Adni, seluruh akademisi akan belajar untuk membiasakan diri merawat etika akademik.  

"Akan berimplikasi positif kepada para akademisi untuk senantiasa merawat etika dan menjaga marwah akademik," demikian kata Doktor Politik Universitas Padjajaran ini.

Sejak sebulan lalu Rektor UI Prof Ari Kuncoro menjadi sorotan. Sebabnya, selain menjabat sebagai pemimpin kampus ia juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia/ BRI (Persero) Tbk sejak tahun 2020.

Prof Ari dinilai melanggar Statuta UI karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI.

Salah satu pasalnya melarang rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

Presiden Joko Widodo kemudian merevisi dengen mengeluarkan Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP 75/2021.

Dalam PP yang sudah diundangkan itu, Rektor hanya dilarang menjadi direksi BUMN/BUMD.

Prof Ari Kuncoro sejak tahun 2017-2020 juga pernah tercatat menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya