Berita

Rektor UI Prof Ari Kuncoro mundur dari Wakil Komut PT BRI/Net

Politik

Nodai Etika Akademik, Prof Ari Kuncoro Harus Mundur Dari Rektor Universitas Indonesia

JUMAT, 23 JULI 2021 | 15:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mundurnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro dari Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dinilai belum cukup.

Idealnya Guru Besar Ilmu Ekonomi UI itu juga mundur dari jabatannya sebagai pemimpin tertinggi di Kampus Kuning.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, Prof Ari Kuncoro harus mundur dari dua jabatan yang sebelumnya dirangkap.


Argumentasi Andi, Prof Ari Kuncoro telah melakukan penodaan nilai dan etika sebagai seorang akdemisi. Mengingat rangkap jabatan yang dilakukan pria lulusan Doktor Brown University itu telah melanggar aturan.

"Tidak sekedar mundur dari jabatan sebagai wakil komisaris di BRI, alasannya, Ari Kuncoro telah melakukan ‘penodaan’ nilai dan etika akademik segera setelah ia menerima rangkap jabatan yang ketika itu adalah pelanggaran," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/7).

Lebih lanjut, Andi mengatakan, dengan mundurnya dari dua jabatan itu, akan berdampak baik bagi seluruh akademisi di Indonesia.

Kata Adni, seluruh akademisi akan belajar untuk membiasakan diri merawat etika akademik.  

"Akan berimplikasi positif kepada para akademisi untuk senantiasa merawat etika dan menjaga marwah akademik," demikian kata Doktor Politik Universitas Padjajaran ini.

Sejak sebulan lalu Rektor UI Prof Ari Kuncoro menjadi sorotan. Sebabnya, selain menjabat sebagai pemimpin kampus ia juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia/ BRI (Persero) Tbk sejak tahun 2020.

Prof Ari dinilai melanggar Statuta UI karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI.

Salah satu pasalnya melarang rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

Presiden Joko Widodo kemudian merevisi dengen mengeluarkan Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP 75/2021.

Dalam PP yang sudah diundangkan itu, Rektor hanya dilarang menjadi direksi BUMN/BUMD.

Prof Ari Kuncoro sejak tahun 2017-2020 juga pernah tercatat menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya