Berita

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat menyampaikan hasil pemeriksaan secara virtual/Rep

Hukum

Tudingan Novel Dkk Tak Cukup Bukti, Dewas KPK: Tidak Benar Pimpinan KPK Abai Dan Mendiamkan Pengaduan Pegawai

JUMAT, 23 JULI 2021 | 14:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak benar pimpinan KPK membiarkan pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diduga ada pelanggaran, dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai.

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Tidak benar, terdapat perbuatan dan tindakan pimpinan KPK yang membiarkan pelaksanaan asesmen dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai karena materi asesmen wawasan kebangsaan disediakan oleh BKN, bukan pimpinan KPK," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jumat (23/7).


Hal ini merupakan menjawab materi pengaduan nomor empat, yakni pelapor Novel Baswedan dkk menganggap bahwa pimpinan KPK membiarkan pelaksanaan asesmen yang diduga melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai atas pelanggaran tersebut.

Bukan tanpa alasan, Dewas juga membeberkan fakta-fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal, serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dalam hal ini, Dewas membeberkan analisa dan pertimbangan terkait pelaksanaan TWK.

Di mana kata Syamsuddin, seluruh materi asesmen TWK dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Pasal 7 Ayat 2 huruf g Kontrak Swakelola antara KPK dengan BKN Nomor 98/2021, Nomor 45.1/2021 tanggal 27 Januari 2021, dan pimpinan KPK tidak ikut dalam menyusun materi pertanyaan TWK tersebut.

Selanjutnya, setelah pelaksanaan TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK selesai, tidak ada pegawai yang menyatakan keberatannya mengenai materi pertanyaan dalam TWK tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pimpinan KPK.

Kemudian, pimpinan KPK baru mengetahui dari media dan surat rekomendasi dari Komnas Perempuan atas laporan yang disampaikan oleh pegawai mengenai adanya dugaan materi pertanyaan melanggar kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender termasuk pelecehan seksual yang diterima oleh pegawai KPK pada saat wawancara dalam TWK.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf c Perdewas Nomor 2 tahun 2020, tidak cukup bukti," tegas Syamsuddin.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya