Berita

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery/Net

Politik

Harapan Ketua Komisi III Pada Aparat Penegak Hukum Di Hari Anak Nasional

JUMAT, 23 JULI 2021 | 13:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparat penegak hukum harus sebisa mungkin mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur pengadilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Harapan tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2021 yang jatuh pada hari ini, Jumat (23/7)

"Dalam semangat Hari Anak Nasional 2021 yang jatuh pada hari ini, saya berharap aparat penegak hukum menegakkan kembali komitmennya terkait perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Segala proses yang ditempuh harus mengedepankan kepentingan terbaik anak," ujarnya.


"Termasuk salah satunya dengan mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur peradilan pidana konvensional dengan tetap mematuhi koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Selain itu, kata Herman, anak-anak yang berhadapan dengan hukum diharapkan untuk dihindarkan dari festivalisasi di media demi melindungi kepentingan terbaik sang anak.

"Yang juga penting dan tak boleh dilupakan adalah sebisa mungkin melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik pelaku, korban, hingga saksi. Jangan biarkan mereka hanyut dalam pusaran festivalisasi di media massa," ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta aparat penegak hukum tidak melulu memakai kacamata penyelesaian secara hukum pidana saat menangani perkara yang melibatkan anak.

Diversi memang tidak bisa diterapkan pada semua perkara. Tapi, saat diversi memungkinkan untuk dilakukan, sebaiknya aparat penegak hukum tak lagi melulu memakai kacamata penyelesaian pidana.

“Tetapi betul-betul mengedepankan kebaikan bagi sang anak, termasuk memerhatikan pemulihan psikologis," kata dia.

Oleh karenanya, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan juga pihak-pihak lain seperti halnya pendampingan dari Bapas dan lainnya. Yang jelas, masih kata Herman, saat mesti berhadapan dengan hukum itu berarti anak tengah menjalani masa sulit dalam hidupnya.

"Jangan sampai penanganan yang keliru malah membuat kesulitan si anak bertambah atau malah menghancurkan masa depannya," tandasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya